Jelang akhir tahun, DPRD Kota Malang kebut pembahasan regulasi. Kali ini ada dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah disepakati bersama oleh legislatif untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut.
Keduanya, yakni Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Ranperda Minol) dan Ranperda Perumda Tugu Aneka Usaha (Tunas) Kota Malang.
Kesepakatan tersebut ditandai dalam agenda Rapat Paripurna penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus DPRD Kota Malang terhadap Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Perumda Tugu Aneka Usaha, yang dilangsungkan secara daring, Selasa (8/12/2020) sore.
Baca Juga : Jembatan Kedungkandang hingga Sampah Jadi Perhatian Serius Komisi C DPRD Kota Malang
Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika, menyatakan, kedua Ranperda tersebut telah melalui proses yang cukup panjang hingga dianggap telah memenuhi persyaratan ke tahapan berikutnya.
Menurut Made, dari laporan panitia khusus (Pansus) terkait dua Ranperda tersebut sama-sama menjadi proritas karena aturan yang terdapat di dalamnya dibutuhkan oleh masyarakat Kota Malang.
"Ranperda Minol misalnya, untuk mengendalikan dan mengawasi lebih ketat tentang peredaran minuman beralkohol yang ada di Kota Malang. Lalu, berkaitan dengan Perumda Tunas diharapkan memberikan manfaat bagi masyrakat melalui jenis-jenis usaha bagi UMKM yang akan dijalankan," ungkapnya.
Sementara itu Wakil Walikota Malang Sofyan Edi Jarwoko, mengatakan, kedua Ranperda tersebut yang bakal dijadikan pedoman dalam peraturan roda pemerintahan berikutnya. Khususnya dalam bidang usaha untuk peredaran minuman beralkohol dan peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari jenis-jenis usaha dalam Perumda Tunas.
Seperti berkaitan untuk Ranperda Minol, yang mana menjadi ketentuan untuk tidak sembarangan bisa dijual bebas di kalangan masyarakat.
"Seperti yang telah disampaikan tadi, terkait Ranperda Minol ini untuk memperketat penyebaran minuman keras, pengendalian minuman keras, pengawasan minuman keras. Dan itu tidak semua orang mendapatkan kesempatan, harus betul-betul terkontrol. Ada syaratnya di situ, intinya untuk memperbaiki daripada situasi khususnya penjualan bebas minuman keras," jelasnya.
Baca Juga : Selain Kawasan Publik, Dewan Dorong Pemasangan WiFi Gratis di Ponpes dan TPQ
Termasuk, berkaitan dengan Ranperda Perumda Tunas, dikatakan pria yang akrab disapa Bung Edi ini, untuk lebih memaksimalkan potensi pelaku usaha di Kota Malang. Dalam hal ini Pemkot Malang berharap, adanya kedua regulasi tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pun juga untuk meningkatkan PAD.
"Itu juga yang menjadi perhatian dari pansus di DPRD, ketika di Perumda Tunas nanti sektor UMKM apa saja yang bisa dijalankan. Dari berbagai sektor usaha yang ada diatur di sana harapannya bisa meningkatkan PAD kita," tandasnya.
Sebagai informasi, usai paripurna ini, pada Kamis (10/12/2020) mendatang, akan dilanjutkan dengan agenda Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi dan Pengambilan Keputusan terhadap dua Ranperda tersebut. Pelaksaannya akan tetap dilakukan secara daring.
Hal itu dilakukan, mengingat kondisi peningkatan kasus Covid-19 di Kota Malang yang masih urung melandai. Selain itu, guna menjaga adanya kontak antar perorangan dan menekan potensi penyebaran virus.