Pemerintah Kota Malang telah melakukan pemasangan WiFi gratis di sekitar 551 titik di tingkat RW yang tersebar di seluruh kecamatan. Pemasangan tersebut dilakukan untuk memfasilitasi masyarakat, utamanya pelajar dalam mengakses pendidikan yang dilakukan secara daring selama pandemi covid-19.
Hanya saja, pemasangan ratusan titik Wifi gratis itu dinilai wakil rakyat masih kurang. Karena itu, DPRD Kota Malang mendorong dilakukan perluasan pelayanan WiFi gratis tersebut.
Baca Juga : Dorong Peningkatan PAD, Komisi B DPRD Kota Malang 'Pelototi' Potensi Bisnis Online
Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Eddy Widjanarko menyampaikan, legislatif akan sangat mendukung jika perluasan WiFi gratis tersebut bisa menyentuh ke pendidikan nonformal, seperti Pondok Pesantren dan TPQ. Sehingga, akses pendidikan berbasis digital juga bisa diperluas lagi. "Kalau bisa, tahun depan Ponpes dan TPQ juga mendapatkan layanan WiFi gratis tersebut," katanya.
Politisi Golkar tersebut menilai, layanan WiFi gratis harus terus diperluas untuk mendukung program Smart City. Karena ke depan, kebutuhan masyarakat akan internet dipastikan terus mengalami peningkatan.
"Karena selama ini yang paling banyak dikeluhkan memang membeli paket internet. Karena kebutuhannya memang besar dan secara otomatis angka atau uang yang dibutuhkan juga bertambah," jelas Eddy.
Lebih jauh Eddy menambahkan, legislatif siap mengawal kebutuhan anggaran layanan publik tersebut. Jika memang dalam kajian dan kebutuhan masyarakat terus meningkat, maka bukan tidak mungkin rencana tersebut dapat direalisasikan tahun depan.
Baca Juga : Jemput Bola dan Tanpa Hari Libur, Cara Dispendukcapil Jember Genjot Perekaman e-KTP
Seperti diberitakan sebelumnya, Wali Kota Malang Sutiaji menerangkan jika layanan WiFi gratis memang direncanakan untuk diperluas. Salah satunya untuk mewujudkan Malang Smart City. "Karena pelayanan publik juga akan diarahkan pada sistem online," katanya.
Bahkan, Pemerintah Kota Malang berencana membuat Peraturan Wali Kota Malang berkaitan dengan pemasangan WiFi gratis tersebut. Dengan harapan, ada payung hukum yang tepat untuk proses pemberian layanan publik kepada masyarakat tersebut.