free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Pembalakan Sonokeling, Polres Tulungagung dan Pelaksana Jalan Saling Tuding

Penulis : Joko Pramono - Editor : Dede Nana

09 - Dec - 2020, 01:06

Placeholder
Surat yang ditandantangani oleh Wakapolres Tulungagung Kompol Yoghi Hadisetiawan yang meminta perampasan dan pemotongan sejumlah pohon (ist)

Oknum yang melakukan penebangan pohon sonokeling di ruas jalan nasional di wilayah Sumbergempol hingga Rejotangan masih menjadi misteri. Pasalnya, sejumlah pihak yang berkompeten dalam penebangan pohon ini saling lempar tanggung jawab.

PPK S 04 Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Kepanjen- Blitar- Tulungagung Didik Supriyadi, saat dikonfirmasi, Senin (7/12/2020) mengakui memang ada surat permohonan resmi dari Polres Tulungagung.

Baca Juga : 4.085 Personel Gabungan Amankan Pilbup Ngawi, Awasi Penerapan Protokol Kesehatan

Surat itu berisi permintaan untuk membantu melakukan pemangkasan dan pemotongan pohon yang rawan tumbang di sepanjang ruas jalan Blitar-Tulungagung ke Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Jawa-Bali.  

Namun lantaran pihaknya tak mempunyai porsi anggaran dan tenaga untuk melakukan pemangkasan tersebut, maka pemangkasan diserahkan pada pemohon, yang dalam hal ini Polres Tulungagung.

“Kami selaku penanggungjawab ruas hanya sebatas koordinasi saja,” ucap Didik.

Dalam surat balasan ke Polres Tulungagung, mekanisme pemangkasan tidak menjelaskan jenis pohon yang ditebang. Pohon yang ditebang hanya yang dianggap rawan tumbang, seperti pohon berlubang, mati atau miring ke arah jalan.

“Nah masalah yang dipotong hanya sonokeling itu, saya tidak tahu. Karena pengerjaannya, kita serahkan ke pemohon. Mereka yang tahu mana yang membahayakan. Dan juga termasuk biaya pemotongan serta pengangkutannya. Sedangkan kita lebih ke pendataan saja,” tuturnya.  

Sementara itu Wakapolres Tulungagung Kompol Yoghi Hadisetiawan, mengakui berkirim surat untuk meminta bantuan pemangkasan sejumlah pohon di sepanjang ruas milik jalan (rumija) nasional Blitar-Tulungagung.

Yoghi berdalih pemotongan pohon dilakukan lantaran hasil anev kamtibmas setempat yang sering ditemui pohon tumbang. Selain itu, juga untuk mendukung pelaksanaan ops Lilin Semeru.

“Ya benar. Kami mengirim surat pemohonan bantuan pemangkasan dan pemotongan pohon yang rawan tumbang di sepanjang jalan tersebut dan juga kota. Karena pertimbangannya waktu itu, banyak pohon yang tumbang saat musim penghujan,” kata Yoghi Hadisetiawan.

Lalu surat permohonan bertanggal 4 November 2020 itu diteruskan ke satuan kerja (Satker) setempat, baik Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN), Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA), dan dinas terkait.  

“Kemarin saat saya ke Blitar, pemangkasan pohon sudah terlaksana di ruas jalan nasional Blitar-Tulungagung,” tegasnya.

Baca Juga : Foto 6 Terduga Pengawal Rizieq yang Ditembak Mati, Ini Kronologi Versi FPI vs Polisi

Untuk petugas yang melakukan penebangan, Yoghi mengaku tidak mengetahuinya. Dirinya berdalih tugas pemangkasan maupun pemotongan merupakan kewenangan dari pemilik jalan. Pihaknya hanya memfasilitasi pengawalan terhadap pengerjaan pemangkasan dan pemotongan pohon tersebut.

“Siapa pekerjanya, saya tidak tahu. Kami hanya minta untuk membantu pohon yang rawan tumbang,” jelasnya.

Ia tak menduga, jika pemangkasan dan pemotongan pohon hanya untuk jenis pohon Sonokeling. Karena permohonannya, hanya diperuntukkan untuk semua jenis pohon yang rawan tumbang.  

“Kalau memang ada indikasi pencurian, tentu kami sarankan yang punya untuk lapor polisi. Misal nih kalau di hutan, itu ada pohonnya yang dicuri maka pemilik hutan yakni kehutanan bisa lapor polisi. Begitu juga pohon di jalan, pemilik bisa lapor,” tandasnya.

Sebelumnya, sejumlah pohon sonokeling di ruas jalan nasional Blitar-Tulungagung, tepatnya di kecamatan Sumbergempol hingga Rejotangan raib dipotong orang tak dikenal.

Pada Senin (7/12/2020) kemarin, BKSDA Jawa Timur dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung turun langsung ke lapangan, untuk memastikan kabar tersebut. Kepala resort RKW 02 BKSDA Blitar Joko Dwiyono, mengaku tidak pernah mengeluarkan surat edar kayu untuk wilayah Tulungagung. Untuk kayu sonokeling yang masuk Apendiks Cites II harus mempunyai izin angkut dan izin edar dari BKSDA.  

Sedangkan, Kepala DLH Kabupaten Tulungagung Santoso, mengakui mendapatkan surat tembusan pemangkasan ranting dan pemotongan pohon yang rawan tumbang di sepanjang jalur tersebut. Namun ia kaget, pengerjaan dilakukan lebih dulu tanpa koordinasi dengannya. Padahal, sesuai surat tembusan dari Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Jawa-Bali, pengerjaan harus berkoordinasi dengannya. Selain itu, juga harus ada pengawasan dari satker terkait.

 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Joko Pramono

Editor

Dede Nana