Belum kelar pembalakan kayu sonokeling di Tulungagung pada April 2019 lalu, kejadian serupa terulang lagi. Anehnya, pembalakan sonokeling di tepian jalan ini malah dikawal oleh polisi.
Pohon yang dipotong berada di depan SMPN 1 Sumbergempol ketimur. Sudah ada 14 pohon dari 18 yang rencananya akan dipotong.
Baca Juga : Cerita Bayi Diduga Tertukar di RSUD Moh. Anwar Sumenep Hingga Berujung Tes DNA
Menurut keterangan warga di sekitar pohon Sonokeling yang dipotong, sebut saja WT menjelaskan, aktivitas pembalakan ini dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB, Minggu (6/12/2020).
“(suara) rang reng, loh pohon (sonokeling) itu tadi ditebang to?,” ujar WT.
Menurut WT, beberapa orang dengan menggunakan truk bernopol Tulungagung dan gergaji mesin menebang pohon Sonokeling dengan kawalan polisi. Sehingga warga segan untuk menanyakan aktivitas tersebut.
“Enggak ada (yang bertanya) lha dijaga oleh Polisi,” kata WT.
WT melanjutkan, keterlibatan polisi dalam dugaan pembalakan ini juga terjadi pada kasus terdahulu. Polisi mengamankan lalu lintas saat aktivitas pembalakan terjadi.
Ketua PPLH Mangkubumi Kabupaten Tulungagung Muhammad Ikhwan, meminta agar Polres Tulungagung sesegera mungkin mengamankan kayu Sonokeling yang ada. Dirinya meyakini aktivitas pembalakan ini bersifat ilegal.
“Karena pohon yang ditebang di pinggir jalan itu harus memenuhi beberapa syarat,” ujarnya.
Beberapa persyaratan itu menurut Ihkwan antara lain dianggap membahayakan pengguna jalan. Jika secara resmi dipotong, maka kayu akan dikumpulkan terlebih dahulu di PJN atau kantor polisi setempat.
Jika alasan pohon Sonokeling dipotong karena alasan hendak tumbang, Ikhwan berpendapat, hingga saat ini pihaknya belum mendengar pohon Sonokeling tumbang, lantaran pohon ini dinilai kokoh.
Baca Juga : Alhamdulillah, Bantuan untuk Ibu yang Viral Jatuhkan Anak dari Motor di Tulungagung Cair
“Jika alasan tua atau mau tumbang, kenapa enggak pohon asem Jawa saja, padahal lebih tua usianya,” katanya.
Untuk penebangan kayu sonokeling, dibutuhkan beberapa izin dari BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Surabaya, mengingat status sonokeling sebagai kayu jenis Apendix II Cites (Convention on International Trade in Endagered Species of Wild Fauna and Flora).
Dengan masuknya Sonokeling dalam appendix II Cites, maksudnya, sonokeling belum terancam punah namun perdaganganya harus dikontrol agar tidak terancam punah dan perdagangan internasional diperbolehkan dengan kuota.
Peraturan ini berlaku berdasarkan notifikasi CITES tanggal 7 November 2016 dan 14 November 2016 perihal Amandment to Appendices I and II Convention yang diadopsi pada COP 17 CITES tanggal 24 September s/d 4 Oktober 2016 di Johanessburg Afrika Selatan yang disebutkan bahwa tanaman jenis Sonokeling (Dalbergia latifolia) telah masuk dalam daftar Appendix II CITES.
“Saya yakin ini bermasalah,” pungkasnya dengan tegas.
Sementara itu Kapolres Tulungagung melalui Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Trisakti enggan berkomentar, sebelum ada bukti keterlibatan polisi dalam kasus ini.