Developer atau pengembang saat ini harus lebih berhati-hati terhadap proyek yang dijualnya. Sebab, semakin lama konsumen semakin pintar. Terlebih saat ini dibantu pesatnya dan mudahnya akses terhadap teknologi informasi.
Wanti-wanti ini disampaikan oleh Drs HM. Tri Wediyanto MSi, direktur utama PT Kharisma Karangploso sekaligus wakil sekretaris jenderal Dewan Pengurus Pusat Realestat Indonesia (wasekjen DPP REI).
Baca Juga : Ibu Persit Kodim 0805 Ngawi Bagikan Makanan di Jumat Berkah
"Pengembang saat ini harus lebih berhati-hati karena masyarakat semakin lama semakin pintar. Mereka lebih mudah mengakses aturan-aturan yang menyangkut pembangunan perumahan melalui internet," ujarnya saat ditemui di kantornya di Jalan Anjasmoro, Sabtu (5/12/2020).
Menurut dia, pengembang harus lebih menyikapi keadaan bahwa masyarakat saat ini begitu mudah mengakses semua kebijakan pemerintah terkait properti, perlindungan konsumen, dan lain sebagainya. Kalau tidak disikapi, apabila suatu saat terjadi masalah, itu akan menimbulkan cost lebih besar.
Dalam kesempatan tersebut, Tri Wediyanto menyoroti soal site plan. Site plan adalah konsep gambaran/peta rencana pembagian bangunan/kavling dengan segala fasilitas penunjangnya, termasuk tata guna lahan dan perencanaan jalan dalam skala batas-batas luas lahan tertentu. "Harus lebih berhati-hati terutama terkait masalah site plan," katanya.
Dengan adanya site plan, calon konsumen dapat mengenali lokasi dan PSU (prasarana, sarana, dan utilitas umum) yang didapat. PSU di dalam site plan juga sudah ditekankan persentasenya.
Nah, sebelum pengembang jualan, site plan ini harus disahkan melalui SK wali kota ataupun SK dinas yang menanganinya terlebih dahulu. Untuk itu, site plan termasuk produk hukum.
Dengan demikian, komitmen terhadap site plan adalah hal yang paling utama. PSU wajib diserahkan oleh pengembang sesuai dengan site plan yang ada.
"Apa yang sudah dikomitmenkan dalam site plan itu merupakan produk hukum. Jadi, mau tidak mau pengembang harus taat pada site plan itu. Persentasenya tidak boleh berkurang," tegasnya.
Baca Juga : Potret Gerhana Bulan Penumbra Indah Temaram di Langit Malang Semalam
Nah, apabila pengembang mengubah site plan yang sudah disahkan oleh pemerintah daerah, maka pengembang bisa kena sanksi pidana. Masyarakat pun bisa komplain ke pemerintah daerah.
Maka dari itu, apabila pengembang akan melakukan perubahan site plan di tengah jalan, maka harus lapor ke pemerintah daerah dan melakukan perubahan site plan secara resmi. Apabila lokasinya sudah banyak terjual, maka juga harus menginformasikan kepada masyarakat pembeli.
"Jangan semerta-merta melakukan perubahan site plan tanpa melaporkan kepada pemerintah daerah atau kepala dinas yang berkaitan karena nanti bisa ketahuan pada saat akan menyerahkan fasilitas. Wasitnya itu ada di site plan," ucapnya.
Karena itu, Tri Wediyanto mengajak para pengusaha untuk lebih berhati-hati lantaran teknologi semakin canggih. Masyarakat lebih mudah mengakses informasi. Apabila terjadi masalah, maka yang rugi adalah pengembang itu sendiri. Ia mengajak pengembang untuk berkomitmen melakukan apa yang sudah dijanjikan.
"Jadi apa yang sudah dijanjikan masyarakat ya sudah lakukan. Komitmenlah yang paling utama," tandasnya.