Pengumuman penutupan sementara alun-alun oleh pemerintah daerah mendapat kecaman dari Ketua PC Lakpesdam NU Bondowoso Miftahul Huda.
Menurutnya, pengumuman yang disebarkan kepada masyarakat sangat bertolak belakang dengan rencana realisasi. Sebelumnya, Kalaksa BPBD Kukuh Triatmoko menyebut bahwa penutupan alun-alun tidak akan berdampak terhadap beroperasinya PKL.
Baca Juga : Jelang Berakhirnya Masa Jabatan, Ini Kesan Pjs Bupati Malang Sjaichul Ghulam
Miftahul Huda menilai, pengumuman penutupan alun-alun itu hanya sebatas ilusi belaka. Sebab, penutupan tidak akan dilakukan secara menyeluruh terhadap sudut-sudut alun-alun. Sehingga, jika masih ada aktivitas di dalamnya, maka akan menjadi pemicu masyarakat untuk mengunjungi alun-alun.
"Penutupan yang dimaksud dalam edaran itu tidak sama dengan aplikasi yang akan dilakukan. Yang namanya menutup alun-alun berarti semua sisi alun-alun ditutup. Termasuk PKL. Itu namanya menutup. Kalau masih jualan bukan menutup. Kebijakan ini hanya akal-akalan. Penutupan itu hanya ilusi. Ini namanya membodohi rakyat," terangnya, Sabtu (5/12/2020).
Mantan Ketua PC GP Ansor Bondowoso ini beranggapan jika Pemda tidak serius dalam menangani masalah Covid-19. Salah-satunya dibuktikan dengan ketidaktegasan dalam penutupan alun-alun kota yang akan berlaku mulai 21 Desember hingga 3 Januari 2021 itu.
"Ini menandakan Bupati tidak serius dalam menangani Covid-19. Apalagi isinya hanya menutup alun-alun. Yang ditutup pun tidak semua sisi alun-alun. Sehingga berkemungkinan orang masih akan berkerumun di alun-alun. Ini menandakan keseriusan Pemda dalam penanganan Covid-19 tidak jelas," sesalnya.
Selain itu, ketidakseriusan Bupati Salwa Arifin dalam menangani masalah Covid-19 juga terlihat dari kebijakan yang dibuat. Bagaimana tidak, penutupan alun-alun hanya dikeluarkan sebagai pengumuman. Yang jelas tidak memiliki dampak hukum apapun bagi siapapun yang melanggar.
Baca Juga : Perangi Covid-19 di Tulungagung: Pangkas Operasional Toko dan Kafe, Perpanjang Jam Malam
"Jika serius, maka ini harus menjadi gerakan bersama dan tidak hanya bersifat pengumuman, tapi bisa berupa instruksi Bupati atau Surat Edaran Bupati yang wajib dilaksanakan oleh semua komponen masyarakat Bondowoso," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Alun-Alun Ki Bagus Asra akan ditutup mulai tanggal 21 Desember hingga 3 Januari 2021. Penurunan tersebut untuk mengantisipasi penyebaran dan penularan Covid-19 kluster akhir tahun 2020 dan awal 2021. Sebagaimana telah dikeluarkan oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bondowoso, Bupati Salwa Arifin pada 1 Desember lalu.
Sementara Kepala Pelaksana BPBD Bondowoso, Kukuh Triatmoko menegaskan jika rencana penutupan Alun-Alun Ki Bagus Asra tidak akan mengganggu aktivitas beroperasinya PKL (Pedagang Kaki Lima). Menurutnya, yang dimaksud penutupan alun-alun adalah meniadakan dan melarang berbagai aktivitas yang dapat menimbulkan kerumunan.