Serangan second wave (gelombang kedua) Covid-19 sejak akhir November lalu, telah membuat Tulungagung berubah dari zona kuning ke zona oranye. Untuk itu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung, mengambil beberapa langkah untuk membuat penyebaran Covid-19 kembali terkendali.
Mulai dari pengetatan protokol kesehatan di masyarakat, maupun dengan diterapkannya lagi kebijakan jam malam serta operasional toko dan kafe di Kabupaten Tulungagung.
Baca Juga : Empat Pejabat Eselon II Pemkab Bondowoso Positif Covid-19
Hal ini disampaikan oleh Jubir Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Tulungagung Galih Nusantoro kepada media ini. “Kegiatan malam atau jam malam harus dibatasi lagi,” ucapnya, Jum’at (4/12/2020).
Seperti diketahui, jam malam yang dimulai pada pukul 23.00 WIB hingga 04.00 WIB dievaluasi oleh Gugus Tugas Covid-19. Dari evaluasi itu, muncul durasi jam malam, yakni dimulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Selain itu, mewajibkan dan memperketat prokes kepada masyarakat untuk semakin tertib memakai masker saat keluar rumah, menjaga jarak dan mencuci tangan.
“Banyak kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak, kita batalkan,” ujarnya.
Disinggung operasional toko, pihaknya mengimbau agar juga bisa tutup lebih awal. Jika biasanya tutup pukul 21.00 WIB, maka dimajukan menjadi pukul 20.00 WIB. Begitu juga dengan tempat nongkrong (kafe) yang lagi marak di Tulungagung. Kafe ditenggat hingga pukul 22.00 WIB untuk menutup usahanya. Hal itu, tegas Galih, sesuai dengan Instruksi Bupati Nomor 2 tahun 2020.
“Satu jam itu sudah berapa (orang berinteraksi). Ini juga cukup membantu mengedukasi masyarakat untuk jangan dulu melakukan aktifitas yang berpotensi transmisi (penularan),” jelasnya.
Lalu pihaknya juga meningkatkan operasi yustisi yang awalnya 3 kali dalam seminggu menjadi 5 kali seminggu. Nantinya kebijakan ini akan dievaluasi lagi dalam 14 hari ke depan.
Terkait beberapa langkah yang diambil Pemkab Tulungagung, Galih menyebutkan masih belum menunjukkan hasil yang signifikan. Lantaran saat ini Tulungagung masih berada di puncak transmisi second wave. Namun, menurutnya, dalam 5 hari ke depan akan menunjukkan hasil.
Baca Juga : Berhasil Berkembang, 9 BUMDes di Kabupaten Malang Dapat Bantuan Rp 50 Juta
Sementara itu dalam operasi yustisi yang dilakukan di depan kantor Kecamatan Ngantru oleh Tiga Pilar, Jum’at (4/12/2020), berhasil menjaring 15 orang pelanggar. Mereka kedapatan tidak memakai masker saat berkendara di jalan raya.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, yang memimpin jalannya operasi mengatakan, operasi ini untuk melihat kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan.
"Kalau lihat data seminggu terakhir, Tulungagung naiknya (Covid-19) cukup tinggi. Sehingga perlu dilakukan langkah-langkah menekan penularannya. Kita naikan angka kesembuhan,” ucapnya.
Dari data Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Tulungagung, per Jum'at (4/12/2020) malam, ada 14 tambahan pasien baru dan 16 pasien sembuh. Angka terkonfirmasi positif sudah mencapai 708 kasus, dan sembuh sebanyak 540 orang, meninggal 7 orang. Sebanyak 40 orang menjalani perawatan, 12 dikarantina dan 109 diisolasi.