Bareskrim Polri bergerak cepat merespons kereshan masyarakat terkait beredarnya video azan “hayya alal jihad”. Salah seorang terduga pelaku telah ditangkap pada Jumat (4/12/2020) pukul 02.45 WIB di Jalan Raya Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Jawa Barat.
Kabar penangkapan ini dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi. "Benar ditangkap, pelaku inisial RH," katanya.
Baca Juga : DPD Partai NasDem Lumajang Bantu Warga Terdampak Erupsi Semeru
Diketahui RH merupakan imam salat dalam salah satu video yang viral di media sosial. Dia mengubah lafaz yang seharusnya 'hayya alal solah' menjadi ‘hayya alal jihad’.
Di video itu tampak RH bersama delapan orang lainnya dalam sebuah rumah.
RH yang menjadi imam lantas mengumandangkan azan dan mengubah lafaznya.
Terkait di mana dan kapan peristiwa itu terjadi, Slamet masih belum menjelaskan lebih detail.
Dalam penangkapan RH ini, polisi menyita barang bukti seperti handphone hingga peci putih. "Barang bukti 1 buah handphone berwarna merah, 1 kemeja lengan panjang warna putih, 1 tutup kepala peci warna putih, 1 sarung kain," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Jumat (4/12/2020).
Diinformasikan bahwa RH masih berusia 22 tahun dan kini diamankan di Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Ia diuga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau dengan sengaja di muka umum. RH ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/0685/XII/2020/Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020.
Baca Juga : Karena Hujan, Abu Vulkanik Semeru di Curah Kobo'an Keluarkan Asap
Sementara pasal yang disangkakan terhadap RH ialah Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156a KUHP.
Pasal tersebut yakni tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia
Sebelumnya beberapa video tersebut viral setelah diunggah oleh Instagram @bogordailynews. Bahkan ada sekelompok yang membawa senjata tajam saat melafalkan azan yang diubah tersebut.