free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

APBD Trenggalek Tahun 2021 Sudah Disahkan, Ada Defisit Rp 96 Miliar

Penulis : Ganez Radisa Yuniansyah - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

02 - Dec - 2020, 01:40

Placeholder
Pjs Bupati Trenggalek (kiri) dan Ketua DPRD Trenggalek (kanan) tandatangani kesepakatan saat Paripurna

Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, akhirnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk Kabupaten Trenggalek tahun anggaran 2021 resmi disahkan.

Melalui sidang paripurna di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek Senin malam (30/11/2020), telah disetujui bahwa pendapatan Trenggalek untuk 2021 sebesar Rp 1.855.490.204.807 triliun.

Baca Juga : Penggunaan DD Sesuai Sasaran, Pemkab Tulungagung Raih Penghargaan dari Gubernur

Sementara untuk kebutuhan belanja daerah di tahun 2021 tercatat menyentuh angka Rp 1.951.644.024.807 triliun. Dengan demikian, terdapat defisit anggaran sebesar Rp 96.153.820.000 miliar.

Ketua DPRD Trenggalek, Samsul Anam menerangkan bahwa defisit anggaran 2021 akan ditutup dengan pembiayaan daerah dengan nilai yang sama.

"Dalam APBD 2021, total pendapatan tahun 2021 memang lebih rendah dari kebutuhan belanja. Defisit ini bakal ditutup dengan silpa tahun lalu atau dana cadangan," papar Samsul, Selasa, (01/12/2020).

Selain setujui APBD 2021, dalam sidang Paripurna tersebut juga bahas agenda penting lainnya. Diantaranya persetujuan program pembentukan peraturan daerah tahun 2021, persetujuan Peraturan daerah nomor 17 tahun 2016, dan penyampaian nota penjelasan dari Bupati.

"Peraturan daerah nomor 17 tahun 2016, mengatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah di tahun mendatang. Sedangkan untuk nota penjelasan Bupati berisi tentang Kabupaten Layak Anak, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pengarusutamaan Gender," jelas Samsul.

Sementara itu, Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Trenggalek, Benny Sampirwanto mengungkapkan bahwa, dengan disahkannya beberapa Ranperda merupakan upaya Pemerintah untuk melayani masyarakat.

Baca Juga : Ketahuan Kembali ke Jalan, Warga Desaku Menanti Terancam Terima Konsekuensi Ini

"Ranperda ini merupakan upaya Pemerintah Daerah dan DPRD dalam hal menyusun regulasi guna melindungi dan memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat," ujar Benny.

Dengan disetujuinya Ranperda menjadi Perda oleh DPRD tersebut, pihaknya berharap dapat meningkatkan kinerja perangkat daerah.

“Kami berharap agar kinerja perangkat daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ganez Radisa Yuniansyah

Editor

Sri Kurnia Mahiruni