BANGKALANTIMES - Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron angkat bicara soal pembubaran Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (BPWS) oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 112 tahun 2020.
Menurut Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron, sebetulnya pembubaran BPWS bukan kewenangan daerah, melainkan itu adalah kewenangannya Presiden. Meskipun BPWS secara resmi dibubarkan oleh Presiden, ia berharap pembangunan di wilayah Madura tetap berjalan. "Jadi program-program yang lalu yang sudah tersusun harus tetap berjalan meskipun BPWS dibubarkan," ungkap Ra Latif.
Baca Juga : Tinjau Lokasi Banjir, Ini Pesan Bupati Bojonegoro
Ra Latif mengaku, saat ini merasa kebingungan setelah BPWS dibubarkan. Sebab, menurut info yang ia ketahui BPWS langsung berada di bawahnya kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). "Makanya nanti kita ini harus koordinasi kemana masih mau mencari info lebih lanjut dulu, entah langsung ke Kementrian apa masih ke dinas PUPR Provinsi," sambungnya.
Ditanya perihal dampak semenjak adanya BPWS, Ra Latif mengaku bahwa adanya BPWS terdapat sejumlah bangunan yang diharapkan akan menunjang perekonomian di wilayah Madura.
Tampak, pembangunan yang ia maksud yakni adanya Tanian Suramadu, yang letaknya berada di area Madura tepatnya Kabupaten Bangkalan. "Mudah-mudahan adanya tanian suramadu itu bisa mengakomodir perekonomian dan mampu menunjang UKM yang ada di sekitarnya," tutupnya.