Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blitar membagikan 850 sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Desa Bhirowo, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, Senin (30/11/2020).
Penyerahan sertifikat dilaksanakan dengan menerapkan protokol Covid-19 dengan membagi jadwal menjadi beberapa tahap, memakai masker serta mengatur jarak.
Baca Juga : Wali Kota Kediri Lantik 132 Pejabat Jelang Akhir Tahun
Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Setda Pemkab Blitar, Bambang Dwi Purwanto mengungkapkan, program PTSL dilaksanakan sebagai proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah di dalam suatu wilayah desa/kelurahan. Sertifikat menjadi salah satu alat bukti hak atas kepemilikan sebidang tanah oleh seseorang.
“Kegiatan pembagian sertifikat PTSL ini merupakan program pemerintah daerah dan pusat, guna memberikan kepastian hukum kepemilikan status tanah bagi masyarakat,” ungkap Bambang Dwi.
Dikatakannya, dalam agenda ini dibagikan 850 sertifikat PTSL yang merupakan kelanjutan pembagian sertifikat sebelumnya dengan jumlah 600 lebih sertifikat PTSL. Adapun sertifikat PTSL yang diajukan oleh Desa Bhirowo pada tahun ini sejumlah 2.300.
Dengan pembagian ini masih ada 850 sertifikat PTSL yang belum dibagikan kepada masyarakat Desa Bhirowo dan akan dibagikan pada gelombang berikutnya.
“Masih ada 850 sertifikat yang belum jadi dan akan dibagikan pada gelombang berikutnya. Alhamdulilah pembagian sertifikat PTSL di Bhirowo berjalan lancar, aman dan kondusif dengan penerapan protokol kesehatan,” terangnya.
Baca Juga : Pemkab Blitar dan KPU Gelar Sosialisasi, Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada
Lebih dalam Bambang menyampaikan, PTSL bertujuan untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat yang secara pasti dilaksanakan secara sederhana, lancar, aman, adil, merata dan terbuka. Sehingga dapat memungkinkan untuk memakmurkan rakyat.
“Kami dari Pemkab Blitar berharap program PTSL ini dapat terus berlanjut. Sehingga ke depan seluruh bidang tanah di Kabupaten Blitar ini seluruhnya bersertifikat,” pungkasnya.(Adv/Kmf)