Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar terus berinovasi dalam dalam memberikan kemudahan warga dalam pengurusan administrasi kependudukan. Khsususnya dalam hal surat keterangan pindah warga negara Indonesia (SKPWNI). SKPWNI merupakan dokumen kependudukan yang menerangkan pindahnya penduduk ke daerah domisili yang baru.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar Luhur Sejati menerangkan, percepatan pengurusan SKPWNI di Kabupaten Blitar ini dituangkan dalam Program Pelayanan Bina Masuk atau istilahnya pindah datang dan pindah keluar. Ini adalah salah satu pelayanan Dukcapil untuk melayani warga-warga Kabupaten Blitar atau warga negara Indonesia yang ingin berdomisili di Kabupaten Blitar atau ingin berdomisili di luar Kabupaten Blitar. Semua itu disebut dengan nama SKPWNI.
Baca Juga : Pjs Bupati Blitar Ajak Implementasikan Nilai-nilai Pancasila dalam Kehidupan
"Persyaratan untuk pindah masuk ke Kabupaten Blitar itu cukup surat dari Dispendukcapil setempat. Jadi, misalnya kalau pindah dari Kalimantan Barat mau ke Kabupaten Blitar, maka harus ada surat yang diterbitkan oleh Dukcapil Kalimantan Barat diberikan kepada yang bersangkutan untuk dibawa ke Kabupaten Blitar," jelas Luhur kepada BlitarTimes, Jumat (27/11/2020).
Dia menambahkan, bagi pemohon yang bersangkutan setelah sampai di Kabupaten Blitar nanti akan ada pertanyaan akan ikut dalam kartu keluarga (KK) yang sudah ada di Blitar atau membuat KK baru. Namun apabila mau gabung dengan KK yang sudah ada di sini, maka persyaratannya ditambah dengan KK asli atau KK yang ditumpangi di Kabupaten Blitar.
"Selanjutnya KK yang akan ditumpangi itu dilampirkan. Jadi ,ketika tidak gabung, maka tidak perlu melampirkan KK itu. Yang kedua ini bukan persyaratan tapi syarat ketika masuk di Kabupaten Blitar itu nanti biasanya kalau sudah menikah dicek. Kalau di KK-nya masih belum kawin, maka harus melampirkan surat nikah. Kemudian kalau pendidikannya masih SD dan sekarang sudah SMA, maka melampirkan ijazahnya untuk mengubah data yang lain," ungkapnya.
Luhur menerangkan, untuk pembuatan KK baru, hendaknya pemohon juga melengkapi keterangan-keterangan dalam KK yang perlu dilengkapi atau diperbarui. Seperti halnya keterangan golongan darah, pendidikan, maupun profesi.
"Kemudian kalau dulu digolongan darah belum memasukkan dan ingin melampirkan maka lampirkan keterangan dari PMI atau dokter untuk memasukkan jenis golongan darah. Mengapa dilampirkan? Tujuannya untuk membantu pemohon supaya tidak bolak-balik. Dikhawatirkan begitu kita terbitkan KK, oh iya lupa di KK pendidikan saya belum saya ubah, pendidikan untuk anak saya belum berubah, pendidikan untuk istri saya atau suami saya belum berubah. Kalau memang tidak ya hanya cukup SKPWNI dari Dukcapil asal kami proses kami terbitkan KK-nya plus dari KK itu bisa dicetak di retur untuk cetak KTP-nya," tambahnya.
Menurut dia, penting untuk diketahui setiap pemohon bahwasanya semakin lengkap berkas-berkas yang dilampirkan akan mempermudah pengusurusan SKPWNI. Baik untuk pengurusan surat pindah masuk maupun pindah keluar hendaknya pemohon melengkapi dengan dokumen-dokumen yang diperlukan.
"Jadi itu yang harus kami pahamkan kepada masyarakat jangan ada pemahaman bahwa pindah masuk harus menambah persyaratan ini itu. Bukan menambah persyaratan, apabila memang diperlukan, silakan dilampirkan untuk mendukung untuk kami sempurna data yang ada di KK itu, sebab sebagaimana yang saya contohkan di atas. Prinsipnya itu," tegasnya.
Baca Juga : Pjs Bupati Blitar Ajak Implementasikan Nilai-nilai Pancasila dalam Kehidupan
Lebih lanjut Luhur menambahkan, bagi pemohon Surat Pindah Keluar juga harus dilengkapi dengan surat keterangan pindah dari desa atau kelurahan yang bersangkutan. Artinya perpindahan penduduk dari Kabupaten Blitar juga harus dilengkapi dengan surat pengantar dari Desa atau Kelurahan asal.
"Untuk surat pindah keluar pun sama, hanya melampirkan fotokopi KK yang ditinggali. Bagi warga yang mau meninggalkan keluar kabupaten Blitar untuk selalu mampir di Kantor Desa dulu, fotocopy KK dimintakan stempel plus paraf. Artinya apa bahwa perpindahan penduduk itu sudah diketahui oleh pihak desa baru desa membuat catatan penduduk nama ini hari ini mengajukan pindah ke luar daerah. Artinya apa Desa diuntungkan dari perkembangan penduduk di desanya, apakah ada tambah atau ada yang keluar, ini manfaatnya," tukasnya.
Penting untuk diketahui bagi pemohon Surat Pindah Keluar yang berusia dibawah 17 tahun untuk melengkapi keterangan dari orang tua. Surat keterangan atau surat pernyataan ini isinya menjelaskan bahwa perpindahan anaknya yang di bawah 17 tahun itu sepengetahuan orang tuanya.
"Sekali lagi untuk pemohon yang masih berusia dibawah 17 tahun harus sepengetahuan orang tuanya. Supaya kesannya tidak sekedar melayani tapi benar-benar mengkomunikasikan dengan orangtuanya Jadi apabila ada masalah dengan orang tua itu orang tuanya sudah tau. Harapan kami untuk menyelamatkan data, bahwa kepindahan anaknya yang di bawah 17 tahun sudah sepengetahuan orang tuanya, ini penting itu yang harus kami sampaikan terhadap perubahan-perubahan data untuk keterangan Pindah Masuk dan Pindah Keluar di Dukcapil Kabupaten Blitar," tuntasnya.