Meski telah disahkan, proyeksi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang Tahun Anggaran 2021 senilai Rp 2,042 Triliun masih disoroti legislatif.
Pasalnya, dari besaran tersebut postur APBD Kota Malang masih didominasi dari pendapatan dana transfer. Hal itu diungkapkan Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono.
Baca Juga : Perketat Prokes, Satgas Covid-19 Kecamatan Kedungwaru Larang Hajatan di 4 Desa
Menurutnya pendapatan dari dana transfer ini cukup besar yakni di 61 persen dibandingkan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih berada di 35 persen, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 4 persen.
"Ke depan Fraksi PKS berharap agar Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mampu meningkatkan rasio kemandirian keuangan daerah melalui peningkatan PAD yang signifikan," jelasnya.
Trio menambahkan, agar Pemkot Malang juga membuat terobosan dan inovasi dalam peningkatan PAD. Sehingga, proyek-proyek pembangunan tidak bergantung dari dana transfer pemerintah pusat.
"Kami mendorong agar berbagai terobosan dan upaya - upaya untuk meningkatan PAD terus dilakukan. Hal ini bertujuan agar pembangunan Kota Malang dapat dilakukan secara mandiri tanpa selalu bergantung dari dana transfer pemerintah pusat," imbuhnya.
Kemudian, kata Trio sektor pajak daerah dinilai juga mendominasi sebagai sumber pemasukan utama PAD Kota Malang, sebesar 81 persen. Angka itu terbilang cukup tinggi dibandingkan sektor Retribusi Daerah yang di angka 7 persen.
"Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar 3 persen, dan Lain-lain PAD yang sah sebesar 9 persen," paparnya.
Baca Juga : Kades Minta Anggaran Pilkades Tak Dibebankan ke APBDes
Karenanya, Fraksi PKS berharap Pemkot Malang bisa lebih fokus dalam mencapai target PAD yang telah ditetapkan terutama dari kedua sektor, baik itu pajak ataupun retribusi daerah.
Ada beberapa upaya yang bisa dilakukan menurut pria yang juga Ketua Komisi B DPRD Kota Malang ini. Di antaranya dengan meningkatkan kapasitas dan kapabilitas petugas pemungut pajak, sinergitas antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil.
"Kemudian inovasi dan kreativitas dalam program dan kegiatan pemungutan pajak dan retribusi daerah, penggunaan teknologi informasi yang terintegrasi dalam rangka mencegah kebocoran PAD, serta regulasi dalam percepatan pemenuhan target PAD," tandasnya.