Dian Ayunita Prasstumi memenangkan gugatan atas putusan Mahkamah Partai dan DPP Demokrat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kader Partai Demokrat Jombang ini menggugat keputusan Mahkamah Partai Demokrat tentang pemecatannya dari keanggotaan partai dan keanggotaan di DPRD Jombang.
Baca Juga : OTT Edhy Prabowo Dinilai Hancurkan Cita-Cita Prabowo Subianto Jadi Presiden 2024
Ayun melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat sejak 5 Mei 2020. Proses persidangan yang panjang di PN Jakarta Pusat itu, akhirnya membuahkan hasil yang menggembirakan bagi kubu Ayun.
Perkara dengan nomor 233/Pdt.Sus/Parpol/2020/PN.Jkt.Pst akhirnya dimenangkan oleh pihak Ayun. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan, membatalkan Putusan Mahkamah Partai Demokrat yang memecat Ayun dari keanggotaan partai dan keanggotaan di DPRD Jombang atas dalih pelanggaran kode etik.
"Setelah melalui persidangan yang cukup panjang, akhirnya perkara perselisihan internal Partai Demokrat. Dian Ayunita Prasstumi yang merupakan anggota DPRD Jombang mengajukan gugatan melawan Mahkamah Partai dan DPP Partai Demokrat serta Gus Heri (M Zahrul Jihad) kita menangkan," kata Kuasa Hukum Ayun, Adang Dwi Widagdo kepada JatimTIMES, Jumat (27/11).
Dijelaskan Adang, proses persidangan berjalan cukup alot. Tim kuasa hukum Ayun dari Kantor Hukum YAR Law Firm Jakarta itu hingga mendatangkan saksi ahli dalam perkara tersebut, yakni Dr Aan Widianto dari Universitas Brawijaya untuk membuat titik terang perkara.
Di persidangan, saksi ahli menerangkan bahwa perselisihan penggugat dan tergugat telah selesai di Mahkamah Konstitusi sebelumnya. Sehingga, sudah ada putusan yang inkrah yang bersifat 'final and binding'. Maka tidak ada upaya hukum lagi yang bisa dilakukan atas perkara tersebut.
"Jadi dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini, maka putusan Mahkamah Partai Demokrat menjadi batal dan tidak berlaku," terangnya.
Baca Juga : Belum Ada Solusi Soal Limbah Tahu, Dewan Segera Tinjau Lokasi
Perkara ini bermula dari adanya perhelatan caleg di 2019. Saat itu Dian Ayunita Prasstumi dan Gus Heri yang merupakan caleg Dapil 1 Partai Demokrat Jombang saling bersaing dalam perebutan suara. Pemilu akhirnya dimenangkan oleh Dian Ayunita Prasstumi dengan selisih perolehan suara yang sangat tipis.
Merasa tidak terima dengan kondisi itu, maka Gus Heri mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi tapi pada akhirnya Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut. Sehingga, Ayun yang merupakan Bendahara Umum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Jombang itu melenggang ke kursi dewan.
Merasa tidak terima lagi, maka Gus Heri mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai Demokrat dan Mahkamah Partai Demokrat memenangkan Gus Heri. Hingga akhirnya Ayun mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(*)