free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Belum Ada Solusi Soal Limbah Tahu, Dewan Segera Tinjau Lokasi

Penulis : Adi Rosul - Editor : Nurlayla Ratri

25 - Nov - 2020, 01:47

Placeholder
Suasana rapat dengar pendapat Komisi C DPRD Jombang soal limbah industri tahu. (Foto : Adi Rosul / JombangTIMES)

Komisi C DPRD Jombang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait limbah industri tahu yang mencemari sungai. Sayangnya, para wakil rakyat ini belum bisa mengeluarkan rekomendasi dari hasil RDP itu.

Rapat dengar pendapat dilakukan di ruang kerja Komisi C DPRD Jombang pada Selasa (24/11). Rapat tersebut melibatkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang, Satpol PP dan pemerintah desa dan kecamatan.

Baca Juga : Gegara Bantuan UMKM, Warga di Dinoyo Sempat Memanas hingga Mediasi di Polsek

Pada kesempatan itu, dewan mencatat adanya IPAL yang tidak difungsikan oleh pemilik industri tahu. Sehingga, limbahnya langsung dibuang ke sungai. Hal tersebut dilakukan lantaran biaya untuk mengoperasikan IPAL terlalu tinggi, sehingga mempengaruhi biaya produksi tahu.

"IPAL yang disediakan belum bisa menampung semua limbah. Ada juga yang bilang IPAL tidak digunakan sebagaimana mestinya, dikarenakan biaya operasionalnya tinggi sehingga mengakibatkan keuntungan berkurang," ujar anggota Komisi C DPRD Jombang, Dian Ayunita Prastumi kepada JatimTIMES.

Ayun mengaku bahwa RDP yang digelar belum menghasilkan rekomendasi terkait persoalan itu. Komisi C mengagendakan akan terjun ke lokasi melakukan pengecekan kondisi industri tahu.

"Dari hasil rapat hari ini, kita belum bisa menyimpulkan dan menemukan solusi. Dalam waktu dekat kita komisi C dan dinas terkait akan melakukan sidak ke beberapa lokasi home industri," ucapnya.

Senada dengan DPRD, Satpol PP Jombang juga akan kembali melakukan pengecekan ke lokasi industri tahu yang berada di Kecamatan Jogoroto. Sedikitnya ada 67 industri tahu rumahan yang berada di Desa Sumbermulyo, Desa Ngumpul dan Desa Mayangan.

"Selanjutnya akan ada tinjauan ke lapangan. Jadi minggu depan kita akan mendampingi Komisi C untuk memetakan seperti apa kondisi di lapangan sebenarnya," kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Jombang, Wiko F Diaz.

 

Baca Juga : Sudah Masuk Ranah Hukum, Pegawai PDAM Kota Malang Diperiksa Kepolisian

Sebelumnya, Wiko menerangkan bahwa seluruh industri tahu rumahan di Desa Sumbermulyo kedapatan membuang limbahnya ke sungai. Hal itu dikarenakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tidak difungsikan oleh pengusaha tahu. Selain itu, IPAL yang diberikan oleh pemerintah tidak bisa difungsikan sejak 2018 lalu.

 

"Dari semua yang kita amati tidak ada yang berfungsi. Bahkan dari semua yang kita lihat kondisi pengolahan limbah biogas memprihatinkan. Sementara untuk pengolahan limbah cairnya dibiarkan mangkrak. Semuanya hampir sama, membuang ke sungai. Jadi baik limbah dari tahu maupun kotoran dari sapi semuanya dibuang ke sungai," pungkasnya.(*)


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Nurlayla Ratri