Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C (TMP C) Madura memusnahkan barang milik negara (BMN) sebanyak 3 juta tepatnya 3.077.112 batang rokok hasil tembakau ilegal, Kamis (26/11/2020).
Perkiraan nilai keseluruhan dari jutaan batang rokok ilegal yang dihancurkan itu mencapai Rp 2,8 miliar atau tepatnya Rp 2.848.118.780. Dari rokok ilegal itu, total kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 1,6 miliar.
Baca Juga : Rekening Istri Polisi di Malang Dikuras Penipu, Terkecoh Pulsa hingga Beritahukan Kode OTP
Pemusnahan itu dilaksanakan di TPA Angsanah atau instalasi lengelolaan sampah di Desa Angsanah, Palengaan Pamekasan. Selanjutnya semua rokok ilegal itu disatukan dalam satu lubang kemudian dicampur dengan sampah, disiram dengan air dan selanjutnya ditimbun dengan tanah.
"Rokok ilegal ini berasal dari hasil operasi penindakan atas pelanggaran ketentuan di bidang cukai yang dilakukan oleh KPPBC TMP C Madura dengan 74 kali penindakan," kata Kepala KPPBC TMP C Madura Yanuar Calliandra kepada sejumlah awak media.
Dikatakannya, pemusnahan BMN ini merupakan komitmen nyata dari KPPBC TMP C Madura dalam rangka mengemban 4 pilar tugas pokok dan fungsi institusi bea cukai untuk melindungi masyarakat dari sisi keamanan, kesehatan dan sebagainya.
"Selain itu juga untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap barang-barang ilegal serta untuk mengamankan penerimaan negara agar terhindar dari kerugian negara akibat rokok ilegal," tambahnya.
Baca Juga : Maling di Pamekasan Curi Dua Kotak Amal Masjid Isi Rp 10 Ribu
Untuk mengurangi peredaran rokok ilegal di Madura, pihaknya terus melakukan upaya pengawasan serta memberikan sosialisasi cukai ke masyarakat.