free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Maling di Pamekasan Curi Dua Kotak Amal Masjid Isi Rp 10 Ribu

Penulis : khairul rozi - Editor : A Yahya

24 - Nov - 2020, 03:09

Loading Placeholder
Suasa masjid Nurul A'LAA setelah kehilangan dua kotak amal masjid (Foto:Rozy/JatimTIMES.com)

Dua kotak amal dalam keadaan rusak ditemukan warga di sebuah pemakaman di JL. Gatot Koco, Kelurahan Kolpajung, Kabupaten Pamekasan, Senin (23/11/2020).

Ternyata, dua kotak amal yang ditemukan warga tersebut, milik Masjid Nurul A'LAA, yang berlokasi di Jalan Gatot Koco, Gang VI, RT 01, RW 03, Kelurahan Kolpajung, Kabupaten Pamekasan.

Baca Juga : Selain Dendam, Cinta Tak Berbalas Jadi Motif Pembunuhan di Suruhan Lor Tulungagung

Ketua Takmir Masjid Nurul A'LAA, Bambang Hasinuddin saat ditemui JatimTIMES.com membenarkan bahwa kotak amal yang ditemukan warga Gatot Koco Pamekasan tersebut adalah kotak amal milik Masjid Nurul A'LAA.

Menurutnya, kotak amal itu diduga dicuri maling sebelum azan Subuh, dan diketahui sudah tidak ada oleh Takmir masjid selepas melakukan salat Subuh. "Biasanya, dua kotak amal yang terbuat dari kayu itu berada di bagian pintu masuk masjid yang diletakkan di bagian kiri dan kanan pintu, namun, selepas salat Subuh berjemaah, dua kotak amal itu terlihat sudah tidak ada lagi di tempat biasanya," katanya.

Pihaknya memperkirakan, uang yang ada di dalam dua kotak amal yang dicuri maling tersebut kisaran Rp 10 ribu rupiah. Sebab, pada Jumat 20 November 2020 lalu, uang dalam kotak amal yang diduga dicuri maling tersebut, isinya sudah diambil oleh pengurus takmir masjid. "Ya mereka mencuri kotak amal yang isinya cuma Rp 10 ribu rupiah paling, itu pun kalau ada isinya," tambahnya sambil tertawa.

Baca Juga : Kepergok Warga, Maling di Blitar Tinggalkan Kambing dan Motor di Persawahan

Meski tidak mengetahui secara pasti siapa pelaku pencurian kotak amal tersebut, Namun pihaknya tidak mau menempuh jalur hukum lantaran uang dalam dua kotak amal itu jumlahnya sedikit hanya kisaran Rp 10 ribu rupiah. "Kami juga mengikhlaskan diambil, karena itu uang masjid, pasti kualat yang nyuri," tutupnya.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

khairul rozi

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---