Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

NU Tegaskan Salat Bahasa Indonesia Tidak Sah, MUI Diminta Lakukan Pembinaan

Penulis : Anang Basso - Editor : Nurlayla Ratri

25 - Nov - 2020, 09:14

Placeholder
Ketua Syuriah PC NU Kabupaten Tulungagung, KH Muhson Hamdani. (Foto: Anang Basso / Tulungagung TIMES)

Adanya salat berbahasa di Indonesia di Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, masih dilakukan penelusuran oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tulungagung. 

Hari ini, Rabu (25/11/2020) tim dari MUI akan melakukan penelusuran ke Rejotangan sebelum memutuskan sikap dan tindakan pada aliran ini.

Baca Juga : Salat Gunakan Bahasa Indonesia, MUI Tulungagung Lakukan Penelusuran

 

Dikatakan ketua MUI, KH Muhammad Hadi Mahfuzd atau Gus Hadi, timnya akan datang ke Rejotangan sekitar jam 10.00 WIB untuk melihat secara langsung dan meminta keterangan berbagai pihak terkait masalah ini.

Sementara itu, Ketua Syuriah PC Nahdlatul Ulama Kabupaten Tulungagung KH. Muhson Hamdani yang juga sebagai salah satu Masyayikh Sunan Giri Pondok Pesantren Hidayatul Mubtadi'ien Ngunut ini menegaskan salat berbahasa Indonesia tidak sah.

"Tidak sah,  karena salat ibadah yang tata caranya harus patuh dengan aturan syariat (tauqifi) yang harus berbahasa Arab," kata Kyai Muhson, saat dikonfirmasi.

Kyai yang pernah duduk sebagai pengurus MUI ini meminta agar kepala aliran yang telah menggunakan bahasa Indonesia dalam menjalankan salat ini untuk dilakukan pembinaan.

"(Agar yang bersangkutan) dilakukan penelusuran dan pembinaan dulu, kalau mereka bisa kembali ya cukup itu, selama mereka mengaku beragama Islam," jelas Muhson.

Dalam kaitan apakah pelaku atau aliran ini perlu ditindak secara hukum, Kyai Muhson memandang hal ini belum harus dilakukan saat ini.

"Untuk langkah hukum solusi paling akhir, jika solusi yang sebelumnya belum membuahkan hasil," tegasnya.

Kenapa salat harus sesuai syariat (Tauqifi), dalam penelusuran dari berbagai sumber disebutkan salat merupakan ibadah yang dinukil secara penuh dari Rasulullah. 

Gerakan dan bacaannya bersifat tauqifi, harus mengacu pada tuntunan yang diberikan oleh Rasulullah. Karenanya, tidak sah jika membuat gerakan sendiri dalam salat, padahal belum pernah dicontohkan.

Baca Juga : Heboh, Muncul Aliran Salat Wajib 5 Waktu Berbahasa Indonesia di Tulungagung

 

Ketentuan ini juga berlaku untuk bacaan. Lafal-lafal yang diucapkan dalam salat pada dasarnya ialah bacaan-bacaan yang diajarkan Rasulullah dan diriwayatkan secara estafet oleh para sahabat.

Diriwayatkan dari Malik bin Anas bahwa Rasulullah SW bersabda, “Kerjakanlah salat sebagaimana kalian melihatku melakukannya!” (HR Bukhari).

Universalitas risalah Islam menjangkau semua etnis bangsa, tak terbatas pada masyarakat Arab. Namun, tidak setiap Muslim mampu melafalkan kata-kata berbahasa Arab itu dengan mudah, terutama saat menjalankan ibadah salat.

Lantas, bolehkah menggunakan bahasa selain Arab dalam ritual salat?

Hukum asal berbicara atau melafalkan bacaan di luar ketentuan yang lazim sewaktu salat dianggap membatalkan ibadah itu. Pendapat ini berlaku dalam Mazhab Hanafi dan Hambali. Bercakap-cakap, sekurang-kurangnya terdiri atas dua huruf, walaupun tidak mempunyai arti, bisa merusak keabsahan salat, baik disengaja ataupun tidak.

Di kalangan mazhab Syafi’i dan Maliki, bila seseorang mengeluarkan perkataan ketika salat maka tidak membatalkannya selama perbuatannya itu terjadi karena lupa, kadarnya pun hanya sedikit.

Penegasan larangan berbicara itu ditegaskan, antara lain, dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Zaid bin Arqam. Hadis yang dinukil oleh Bukhari itu mengisahkan, pernah suatu ketika para sahabat sedang melaksanakan shalat berjamaah dengan Rasulullah. Dua orang sahabat sembari shalat, asyik bercengkrama. Maka, turunlah ayat, “Berdirilah karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyuk," (QS. Al-Baqarah: 238).


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Nurlayla Ratri