Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang bakal memberikan reward bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam menjaga sarana prasarana pendukung kelancaran lalu lintas. Reward tersebut bakal diberikan kepada mereka yang berhasil atau bisa menangkap basah pelaku perusakan sarana prasarana lalu lintas seperti rambu-rambu maupun traffic light jalan.
"Kalau memang ada masyarakat misalnya menangkap basah pelaku perusakan sarana prasarana lalu lintas, dengan bukti bisa foto dan memvideokan. Kemudian (buktinya) dibawa (dilaporkan) ke Polsek, Polsek menginformasikan ke kami, tentu saya akan datangi, akan kami berikan reward," jelas Kepala Dishub Kota Malang, Handi Priyanto melalui Kasi Manajemen Rekayasa dan Keselamatan Lalulintas, Dishub Kota Malang Heriono, Selasa (24/11/2020).
Baca Juga : Pangdam Jaya Ancam Tangkap Orang yang Nekat Pasang Baliho Rizieq Shihab
Lanjutnya, peran serta masyarakat diharapkan lantaran pelaku perusakan sarana prasarana lalu lintas sepeti halnya rambu-rambu maupun traffic light begitu merugikan banyak pihak, utamanya masyarakat sendiri. Sebab, dengan rusaknya rambu, tentunya akan timbul permasalahan kemacetan ataupun rentan terjadinya insiden kecelakaan lalu lintas.
"Dulu aksi perusakan sering terjadi di box controller, sempat membuat pusing seksi Manajemen Rekayasa dan Keselamatan Lalulintas. Dulu sering di kawasan Gadang, di kawasan Dieng, kawasan Galunggung dan kawasan ITN, dimatikan dengan sengaja. Setelah mati, dugaan dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mengatur jalan. Sampai akhirnya saya sampaikan untuk siapa saja yang bisa menangkap basah, akan diberikan reward," jelasnya.
Berjalannya waktu, terdapat anggota Dishub Kota Malang yang sempat mendapati aksi perusahaan box control traffic light di kawasan Sulfat. Perusakan tersebut terekam CCTV. Dari rekaman tersebut kemudian anggota Dishub langsung melakukan tindak lanjut mendatangi lokasi dan mencari yang bersangkutan, sampai akhirnya ditemukan jika pelaku perusakan adalah warga sekitar.
"Sempat dibawa ke Polsek. Karena pelaku perusakan ini bisa dipidana, tapi karena alasan kemanusiaan, kemudian hanya diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Nah, anggota Dishub yang menangkap pelaku perusakan ini kemudian kami berikan reward, di hadapan disaksikan oleh kepala dinas," jelasnya.
Setelah kejadian tersebut, dan kemudian ditambah ajakan untuk peran serta masyarakat aktif mengawasi dari aksi perusakan, hingga saat ini belum ditemui lagi kasus perusakan rambu ataupun box controller lagi.
Baca Juga : Lidik Empat Bulan, Sat Lantas Polres Ngawi Tangkap Pelaku Tabrak Lari
"Kalau ada yang mati, karena memang aliran listrik mati, nggak ada indikasi perusakan. Box controller sendiri kalau sering dimatikan dengan cara yang tak sesuai, ini akan cepat rusak. Nah harganya sendiri cukup mahal, puluhan juta. Kita pengadaan juga setahun sekali," bebernya.
Selain upaya untuk mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga sarana prasarana lalu lintas, pihak Dishub Kota Malang juga melakukan upaya penempelan stiker mengenai pasal perusakan dan pada areal box controller traffic light. Selain itu, di lokasi juga diawasi CCTV 24 jam.
"Alhamdulillah aman. Masyarakat kami harapkan mereka merasa ikut memiliki. Karena fasilitas ini tentunya kan bermanfaat untuk semua masyarakat. Kalau dirusak yang rugi semua," pungkasnya.