free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Lidik Empat Bulan, Sat Lantas Polres Ngawi Tangkap Pelaku Tabrak Lari

Penulis : Satria Romadhoni - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

24 - Nov - 2020, 00:57

Placeholder
Pengungkapan kasus tabrak lari dengan tersangka berinisial ASP, laki-laki berusia 21 tahun

Setelah melakukan lidik selama empat bulan, Unit Laka Satuan Lalu Lintas Polres Ngawi berhasil ungkap kasus tabrak lari dengan korban meninggal pada 20 Juli 2020 lalu.

Lokasi kejadian kasus tabrak lari itu sendiri terjadi di Jalan Raya Ngawi-Mantingan tepatnya di kilometer 4 Desa Watualang Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi.

Baca Juga : Kasdim 0805 Ngawi Pimpin Patroli Kesehatan, Sasaran Utama Tempat Wisata

Korban meninggal atas nama Kasmidi, laki-laki berusia 53 tahun, warga Desa Sumberejo RT 02 RW 05 Kecamatan Margomulyo Kabupaten Bojonegoro.

Pengungkapan kasus tabrak lari dengan tersangka berinisial ASP, laki-laki berusia 21 tahun, warga Dusun Podang RT 02/02 Desa Kebon Kecamatan Paron itu berkat kejelian petugas dari lidik dan tindak lanjut olah tempat kejadian perkara (TKP). Tersangka berhasil diamankan pada Senin (23/11/2020).

Kejadian laka lantas itu bermula ketika korban yang tengah bekerja di sekitar TKP tengah menyeberang jalan. Sayangnya dari arah timur ke barat melaju kencang sepeda motor N-Max nomor polisi AE 4972 JU yang dikendarai tersangka.

Menurut keterangan Kasat Lantas Polres Ngawi AKP A. Risky Fardian Caropeboka, S.IK didampingi Kanit Laka Ipda Sulanjar Tri S, SH menyatakan karena jarak sudah dekat, kecelakaan tak dapat dihindarkan. Nahasnya tersangka langsung tancap gas dan tidak menolong korban yang sudah terkapar di jalan. Akibat luka yang diderita cukup parah, akhirnya korban meninggal dunia.

"Tersangka tabrak korban dan terjatuh, lalu berdirikan motornya lalu kabur," jelas AKP A. Risky Fardian Caropeboka, S.IK

Baca Juga : Hendak Tolong Istri yang Terpeleset di Tebing Sungai Seco, Kakek Ini Meninggal Dunia

Tersangka akan dijerat pasal 310 ayat 4 junto pasal 106 ayat 2 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

"Pelaku tabrak lari akan kami jerat dengan pasal berlapis," tegas AKP A. Risky Fardian Caropeboka, S.IK.

Sementara itu tersangka dan barang bukti sepeda motor kini telah diamankan di Mapolres Ngawi.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Satria Romadhoni

Editor

Sri Kurnia Mahiruni