Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blitar mengintensifkan pemantauan pengelolaan limbah di pabrik-pabrik rokok. Monitoring dan evaluasi (monev) dilaksanakan awal November ini dengan menyasar sekitar seluruh pabrik rokok di wilayah Kabupaten Blitar.
Kepala Seksi Pengawasan Dampak Lingkungan DLH Kabupaten Blitar Zainal Qolis mengungkapkan industri rokok telah lama ada di Kabupaten Blitar. Sejak dulu hingga saat ini, pabrik rokok di Kabupaten Blitar adalah industri padat karya yang para karyawanya mengerjakan produksi rokok jenis sigaret kretek (SKT).
Baca Juga : Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Pantau Keturunan Warga Desaku Menanti
“Berdasarkan hasil monev terakhir yang kami laksanakan awal November ini, untuk pabrik rokok filter di Kabupaten Blitar tidak ada. Pabrik rokok di Blitar seluruhnya SKT,” terang Zainal kepada BLITARTIMES, Senin (23/11/2020).
Dikatakannya, dari monev ini, DLH menemukan total ada ratusan pabrik rokok di Kabupaten Blitar yang mengantongi izin usaha dan dokumen lingkungan. Namun pada kenyataannya hanya ada 5 pabrik rokok di Kabupaten Blitar yang saat ini beroperasi.
Berdasarkan pantauan DLH, kelima pabrik rokok yang masih beroperasi itu berada di Kecamatan Srengat, Kecamatan Talun, dan tiga pabrik di Kecamatan Selopuro.
“Dari sekian ratus itu, hanya ternyata hanya ada lima pabrik rokok saja yang masih eksis. Kondisi ini disebabkan karena mereka ini kan padat karya, jadi terkait dengan upah. Manakala cukainya naik terus, maka harga rokok SKT ini kan naik juga. Dan rokok SKT ini kan konsumennya menengah kebawah, kalau harga naik terus mereka tidak mampu beli, keluhanya seperti itu,” jlentrehnya.
Sedangkan terkait pengelolaan lingkungan, DLH melalui monev yang dilaksanakan kali ini menilai pengelolaan dampak lingkungan yang dilaksanakan oleh pabrik rokok di Kabupaten Blitar sudah cukup baik.
Baca Juga : Galakkan Pertanian Mandiri, Wali Kota Sutiaji: Tahun Depan Seluruh PD Wajib Lakukan Urban Farming
“Kalau pabrik rokok ini rata-rata limbahnya hanya kertas-kertas saja. Limbah kami pastikan sudah terkelola dengan baik, mereka kerjasama dengan rosok dan pengambil sampah. Sehingga masalah limbah sudah tidak ada masalah,” tukasnya.
Lebih dalam Zainal menyampaikan, DLH Kabupaten Blitar mengimbau kepada pabrik rokok di Kabupaten Blitar yang masih eksis agar ikut berperan dalam pengelolaan sampah. Sehingga keberadaan pabrik rokok di Kabupaten Bltar tidak berdampak terhadap kerusakan lingkungan.
“Pabrik rokok harus berkontribusi terhadap kelestarian lingkungan. Selain limbah, mereka bisa menanam pohon di sekitar lingkungan pabrik, agar lingkungan menjadi hijau dan udara menjadi bersih,” pungkasnya.(Adv/Kmf)