free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Liputan Khusus

PDAM Kota Malang Pusing (3)

Ada yang Ingin Menggugat PDAM, Ada Juga yang Membela

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Yunan Helmy

23 - Nov - 2020, 02:53

Placeholder
Tanggapan warganet di media sosial perihal air berbau solar.

Insiden air campur solar tidak hanya menuai kecaman terhadap PDAM Kota Malang yang kini berganti nama menjadi Perumda Tugu Tirta. Protes rupanya tak memuaskan sebagian masyarakat. Mereka kini juga berupaya meluncurkan gugatan.

Ajakan demi  ajakan untuk menggugat Tugu Tirta mengalir di media sosial. Ada yang sangat semangat mengajak, namun ada yang membela PDAM. Ada juga yang adem ayem karena kini bau solarnya sudah menghilang. Karena baunya menghilang, maka persoalan pun dianggap selesai.

Baca Juga : Terkait Meme Bupati Sanusi Berujung Laporan Polisi, Berikut Kata Pakar Bahasa UB 

 

Bagi masyarakat yang tidak terima dengan kejadian air solar, cuitan di dunia maya itu pun akhirnya menjadi pertemuan di dunia nyata.

Mereka terus berkonsolidasi agar gugatan mereka bisa terealisasi. Tak hanya Direktur Utama Tugu Tirta M. Nor Muhlas yang akan digugat. Wali Kota Malang Sutiaji pun  akan digugat.

Seperti yang diungkapkan akun Facebook Wahyu Eko Setiawan. Dia menyampaikan keinginannya untuk menggugat Wali Kota Malang Sutiaji dan Direktur Utama Perumda Tugu Tirta Kota Malang M. Nor Muhlas. Pasalnya, kinerja pelayanan air bersih yang dinilai sangat merugikan masyarakat, utamanya para pelanggan.

Akun Facebook bernama Wahyu Eko Setiawan merupakan salah satu pihak yang paling getol mengajak warga Kota Malang untuk menggugat Wali Kota  Sutiaji dan Dirut PDAM Kota Malang M. Nor Muhlas.

Wahyu Eko mengajak warga lainnya untuk berangkat bersama dirinya menggugat wali kota dan direktur utama PDAM. Berikut isi lengkap postingan tersebut.

"MENGGUGAT WALIKOTA MALANG & DIRUT PERUMDA TUGU TIRTA (PDAM) KOTA MALANG

Setelah puluhan ribu warga Kota Malang terdampak akibat krisis air bersih di Kota Malang, yang dikarenakan pecahnya pipa saluran air PDAM (Perumda Tugu Tirta), kini puluhan ribu warga Kota Malang kembali terdampak akibat terkontaminasinya air dari PDAM (Perumda Tugu Tirta) dengan bahan yang diduga solar. Terkait dengan kejadian terkontaminasinya air minum PDAM (Perumda Tugu Tirta) dengan bahan yang diduga solar sebanyak 2.000 liter, hal tersebut sudah SANGAT JELAS MELANGGAR:

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Akibatnya sudah jelas sangat merugikan dan membahayakan bagi kehidupan puluhan ribu warga Kota Malang. Hal ini harus segera ditindak lanjuti dengan SANGAT SERIUS. Karena kejadian ini sudah menyangkut hajat hidup puluhan ribu warga Kota Malang. Agar ke depan, tidak lagi terulang kejadian-kejadian yang serupa atau justru lebih buruk lagi.

Seharusnya, Walikota Malang dan Direktur Utama Perumda Tugu Tirta (PDAM) Kota Malang, bisa menjalankan tugas dan kewajibannya dalam melayani seluruh warga Kota Malang dengan sebaik-baiknya. Kelalaian dan pengabaian atas tugas dan kewajiban yang diembannya, pasti berdampak luas terhadap hajat hidup orang banyak. Dalam kasus terkontaminasinya air bersih dari PDAM (Perumda Tugu Tirta) dengan bahan yang diduga solar sebanyak 2.000 liter, sangat jelas terdapat pelanggaran formil & pelanggaran materiil. Yang bisa ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Oleh karena itu, kami atas nama warga Kota Malang yang terdampak akibat terkontaminasinya air dari PDAM (Perumda Tugu Tirta), hendak mengajukan gugatan kepada:

1. Walikota Malang atas kelalaiannya dalam melayani warga Kota Malang yang terdampak akibat terkontaminasinya air PDAM (Perumda Tugu Tirta) oleh bahan yang diduga solar, yang dampaknya sangat merugikan dan membahayakan puluhan ribu warga Kota Malang.

2. Direktur Utama Perumda Tugu Tirta (PDAM) atas manajemen yang buruk, pelayanan yang buruk dan kelalaiannya dalam kasus terkontaminasinya air PDAM (Perumda Tugu Tirta) dengan bahan yang diduga solar, yang yang dampaknya sangat merugikan dan membahayakan puluhan ribu warga Kota Malang.

Baca Juga : Bintang 3, Kebersihan Ubud Hotel Kurang, Swiss-Belinn dan Ibis Styles Disorot Soal Sarapan 

 

Walikota Malang dan Direktur Utama Perumda Tugu Tirta, sangat jelas telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Terkait dengan rencana gugatan ini, kami mengajak kepada seluruh warga Kota Malang yang terdampak akibat terkontaminasinya air PDAM (Perumda Tugu Tirta) dengan bahan yang diduga solar, untuk bersama-sama mengajukan gugatan secara kolektif kolegial. Kita bersama-sama melakukan gugatan ini, demi untuk kesejahteraan hidup seluruh warga Kota Malang. Walikota Malang dan Direktur Utama Perumda Tugu Tirta (PDAM), adalah: PELAYAN RAKYAT (Warga Kota Malang). Maka, harus benar-benar bisa menjadi pelayan yang baik bagi seluruh warga Kota Malang. WAJIB menjaga kesejahteraan dan hajat hidup seluruh warga Kota Malang.

Bagi warga Kota Malang yang ingin bersama-sama dalam melakukan gugatan ini, bisa langsung kontak ke:

Wahyu Eko Setiawan/ Sam WES

HP/ WA 081 333 444 571,".

Selain menuntut gugatan, ada pula unggahan warganet yang menjurus pada permintaan untuk mencopot jabatan direktur utama Perumda Tugu Tirta Kota Malang. Warganet menilai  sikap tegas atas insiden yang terjadi pada kasus air berbau solar tersebut adalah dengan mencopot jabatan direktur utama Perumda Tugu Tirta Kota Malang.

Bukan hanya di Facebook. Protes juga dilontarkan warganet di media sosial lain seperti Twitter. Masing-masing warganet memberikan versi yang berbeda. Ada yang menilai inerja PDAM Kota Malang harus ditingkatkan. Di sisi lain ada yang beranggapan  kesalahan tak harus sepenuhnya diserahkan kepada PDAM Kota Malang, melainkan kepada oknum yang kemungkinan besar dicurigai telah melakukan sabotase.

"Tolong jangan nyalahin PDAM aja, tapi salahin orang yang kurang ajar udah buat solar kecampur sama air PDAM. Semoga pelakunya segera ditemukan biar ada kejelasan dan tanggungjawab. Air nggak sehat membahayakan penduduk apalagi anak-anak kecil," tulis akun @geaully.

Terkait perdebatan warganet di media sosial, Direktur Utama PDAM Kota Malang M. Nor Muhlas memilih tak banyak berkomentar tentang hal itu. Dia menyebut  komentar yang disampaikan dalam media sosial menjadi hak mssing-masing.

"Yang penting bagi kami, kami sudah bekerja sangat maksimal dan langsung mengatasi keluhan yang masuk," ucapnya.

 


Topik

Liputan Khusus



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Yunan Helmy