free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Laporannya Dihentikan, Thamrin Ancang-Ancang Laporkan Bawaslu ke DKPP

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Yunan Helmy

23 - Nov - 2020, 01:12

Placeholder
M. Husni Thamrin bersama salah satu wartawan Jember saat di Kantor Bawaslu Kabupaten Jember (foto : Moh. Ali Makrus / Jatim TIMES)

Laporan M. Husni Thamrin, warga Perumahan Cahaya Jalan. Hayam Wuruk IV Blok E1 8 Jember, dihentikan Bawaslu Jember. 

Laporan itu terkait pengembalian 367 ASN di posisi semula oleh plt Bupati Jember yang dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota seeta  Pasal 71 Ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan  kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014.

Baca Juga : Anggota Komisi IX DPR RI Bagikan 10 Ribu Paket Sembako di Surabaya

Surat pemberitahuan penghentian pemeriksaan terlapor ini tertuang dalam surat Bawaslu Nomor 1759/K.JI-07/PM.06.02/XI/2020. Dalam surat tertanggal 20 November 2020 tersebut, laporan M. Husni Thamrin dengan nomor laporan 12/Reg/LP/PB/Kab/16.16/XI/2020 tentang penanganan pelanggaran pilkada dihentikan. Alasannya, unsur pasal yang dijadikan dasar pelapor tidak terpenuhi.

Ketua Bawaslu Jember Imam Tabroni Pusaka kepada sejumlah wartawan beberapa waktu lalu mengatakan bahwa pihaknya sudah memanggil Plt Bupati Jember Drs. KH A. Muqit Arief dan Sekda Jember Ir Mirfano untuk diperiksa dan dimintai keterangan.

Menanggapi dihentikannya laporannya ke Bawaslu Jember, Husni Thamrin merasa keberatan. Menurut pria yang juga pengacara ini, unsur-unsur laporan yang dilakukan sudah terpenuhi. Alat bukti yang disertakan juga sudah jelas dan terang, antara rekomendasi dan izin.

“keberatan, karena unsur-unsurnya terpenuhi. Alat bukti sudah jelas dan terang, sudah jelas pula apa beda  rekomendasi dan izin. Oleh karena itu, saya mempertimbangkan untuk mengadukan Bawaslu Jember ke Dewan Kehormatan Pengawas Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan atau melakukan gugatan ke PTUN,” ujar Thamrin.

Seperti diberitakan sebelumnya, Husni Thamrin pada Jumat (13/11/2020) lalu melaporkan plt bupati Jember ke Bawaslu Jember. Dia menilai, apa yang dilakukan oleh plt bupati Jember pada Jumat sore telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta Pasal 71 Ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan  kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014.

Baca Juga : Gerakkan Ekonomi Pedesaan Berbasis BUMDes, Paslon LaDub Miliki Program Si Bumbu Malang

“Dalam pasal 71 ayat 2 sudah dijelaskan gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dati menteri. Dan apa yang dilakukan hari ini di Pemkab Jember, saya tidak melihat adanya surat itu,” ucap Husni Thamrin beberapa waktu yang lalu. 

 


Topik

Politik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Yunan Helmy