free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pemilik Bangunan Cagar Budaya di Kota Malang Bisa Ajukan Keringanan PBB, Begini Caranya

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

21 - Nov - 2020, 22:02

Placeholder
Kepala Bapenda Kota Malang, Ir Ade Herawanto MT (Dokumentasi MalangTIMES).

Kota Malang telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cagar Budaya. Perda tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 yang secara rinci menjelaskan mengenai perlindungan bangunan hingga benda Cagar Budaya.

Baik dalam Perda Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018 maupun UU Nomor 11 Tahun 2010, di dalamnya mengatur juga mengenai hak dan kewajiban bagi pemilik bangunan ataupun benda cagar budaya. Salah satunya adalah keringanan atau insentif pajak bumi bangunan (PBB) bagi para pemilik bangunan yang telah ditetapkan Wali Kota Malang sebagai cagar budaya.

Baca Juga : Alami Problem, Pelaku IKM Bisa Konsultasi Manfaatkan Klinik IKM Diskopindag

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Ir. Ade Herawanto ST, MT menyampaikan, sesuai dengan peraturan yang ada, setiap keringanan yang diajukan harus berdasarkan permohonan Wajib Pajak (WP) itu sendiri. Petugas pajak akan memberikan motivasi kepada WP untuk bisa mendapatkan keringanan.

"Contohnya seperti keringanan PBB bagi pemilik lahan pertanian untuk mempertahankan lahan pertanian, petani sendiri yang mengajukan permohonan," katanya.

Pria yang akrab disapa Sam Ade D'Kross itu menjelaskan, keringanan akan diberikan berdasarkan dengan aturan yang berlaku. Sehingga dia mendorong agar para pemilik bangunan cagar budaya untuk segera mengajukan permohonan.

"Ketika sudah disetujui, maka akan dilakukan skema keringanan pajak," jelasnya.

Sejauh ini, menurutnya belum ada satupun WP yang mengajukan keringanan PBB. Dia berharap agar dinas terkait yang menaungi cagar budaya agar segera menggandeng para pemilik bangunan cagar budaya untuk diberikan sosialisasi dan motivasi berkaitan dengan skema keringanan PBB.

Baca Juga : Jelang Akhir Tahun, Bapenda Kota Malang Tingkatkan Kepatuhan WP

"Itu yang kami lakukan dulu untuk memberikan keringanan pajak bagi pemilik lahan sawah," imbuhnya.

Lebih jauh pria berkacamata itu menjelaskan, setiap WP yang mengajukan keringanan dan telah disetujui harus mematuhi setiap kewajiban yang ditetapkan. Tentunya harus mempertahankan bangunan sebagaimana telah ditetapkan Wali Kota Malang sebagai warisan cagar budaya.

"Nanti akan diberikan keringanan, tapi dengan catatan harus diperhatikan dan tidak ada perubahan pada bangunan," tegasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Sri Kurnia Mahiruni