Jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan, Hadi Mulyono dan Kepala BKD Ruslan Abdul Gani, Staff Ahli Widi Prasetyo, Jumat (20/11/2020) mengikuti Webinar Netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang digagas oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bekerjasama dengan Indonesian Asscociation for Public Administration (IAPA).
Webinar yang dilaksanakan di Kampus Universitas Diponegoro diikuti di ruang rapat Pemkab Jember.
Baca Juga : Bantu Guru Ngaji di Tengah Pandemi Covid-19, 1.648 Orang Terima Bantuan Rp 250 Ribu
Ketua Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) Prof. Agus Pramusinto, MDA, Ph.D, dalam Webinar yang mengangkat tema Membangun Meritokrasi dan demokrasi di Indonesia, dalam sambutannya mengatakan, bahwa ASN mempunyai hak pilih dalam pilkada, akan tetapi di dalam bilik suara dan bukan dalam kampanye.
"Ini aturan yang jelas, dan diatur dalam UU No. 5/2014. Tugas ASN adalah fokus pada pelayanan masyarakat dan netral, tidak boleh dukung-mendukung pada calon tertentu,” ujar Agus Pramusinto.
Agus melanjutkan, bahwa selama ini ada asumsi yang salah di kalangan ASN. Jika tidak mendukung calon tidak bisa naik karir. Hal ini keliru sebab karir ASN sudah diatur dan tidak ada hubungannya dengan dukung-mendukung.
"Pastikan netral dan pastikan pada pelayanan publik. Tingkatkan potensi dan kompetensi," ucapnya.
Narasumber dalam Webinar hanya dua orang, pertama Sri Hadiati Wara Kustriani, anggota KASN periode 2019-2024 dan kedua Abdul Kadir Karding, politikus.
Dalam kesempatan tersebut, Sri Hadiati menekankan sistematika ASN yakni tugas dan fungsi KASN, regulasi pengawasan netralitas, fakta -fakta pelanggaran, penguatan kerjasama dan pengawasan dan rekomendasi.
Sedangkan Abdul Kadir Karding mengatakan, Indonesia memilih jalan demokrasi mencapai tujuan negara. Demokrasi instrumen perantara pemerintah dan aparat sipil.
Baca Juga : Jelang Pilkada Gelar Khotmil Qur'an, Plt. Bupati: Agar Kondusivitas Jember Terjaga
Sementara Hadi Mulyono saat dimintai tanggapannya mengenai webinar ini mengatakan, bahwa pihaknya sudah melaksanakan amanah dari pemerintah pusat.
"Plt sudah menginstruksikan saat apel di Alun-alun, dan juga membuat surat edaran kepada kepala-kepala SKPD, agar ASN tidak terlibat praktis dalam Pilkada, dan sebisanya untuk bersikap netral," ujarnya.
Terkait 3 ASN yang dilaporkan karena dianggap melanggar netralitas, Hadi mengatakan, bahwa sudah diproses oleh KASN.
Seperti diketahui, 3 ASN itu adalah mantan Camat Tanggul M. Ghozali, Camat Pakusari A. Fauzi dan Camat Sumberjambe Rusdiyanto. Namun untuk kasus M. Ghozali yang saat itu sebagai Camat Tanggul, saat ini sedang bersengketa dan digugat di pengadilan negeri Jember.