Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Dukung Dunia Usaha, BPJS Ketenagakerjaan Tawarkan Program Relaksasi

Penulis : Eko Arif Setiono - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

20 - Nov - 2020, 13:39

Placeholder
Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Kediri Agus Supriadi saat memberikan keterangan kepada awak media (Eko Arifrif S/ JatimTIMES)

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri mendorong masyarakat, terutama peserta jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah kerjanya untuk memanfaatkan Program Penyesuaian (Relaksasi) Iuran. Program yang dihadirkan sejak Agustus 2020 hingga Januari 2021 tersebut, diwujudkan untuk mendukung kelangsungan dunia usaha selama Masa Pandemi Covid-19.

"Program Relaksasi Iuran ini, tujuannya untuk membantu perusahaan supaya kelangsungan hidup perusahaan itu bisa berjalan. Nah nama program ini relaksasi, di mana ada diskon atau potongan iuran yang diberikan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) itu sebesar 99 persen, sehingga peserta cukup bayar iuran hanya 1 persen," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Agus Suprihadi, saat menggelar Dialog Bersama Media BPJS Ketenagakerjaan Kediri 2020, di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kediri.

Baca Juga : HARRIS Hotel & Conventions Malang Buka Paket Wedding hingga Bantu Urus Perizinan

Selain untuk JKK dan JKM, ungkap Agus, Program Relaksasi Iuran juga berlaku untuk Jaminan Pensiun (JP). Penerapannya, yakni 99 persen penundaan pembayaran iuran JP, di mana peserta hanya perlu bayar 1 persen dan 99 persen pembayarannya ditunda.

"Pada program ini, kami juga memberi keringanan denda keterlambatan iuran program JKK, JKM, Jaminan Hari Tua (JHT) dan JP, menjadi 0,5 persen, daripada denda sebelumnya berlaku 2 persen," katanya.

Lalu, tambah Agus, mengenai pembayaran pada Program Relaksasi Iuran, di mana ada jangka waktu yang ditentukan. Tepatnya dari tanggal 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya.

"Terkait verifikasi pengajuan program ini, untuk perusahaan besar itu prosesnya 3 hari kita verifikasi dan harus ada jawabannya dari BPJS Ketenagakerjaan. Jikalau untuk perusahaan kecil, tahap verifikasinya 1 hari harus ada jawabannya ditolak atau diterima," katanya.

Sementara itu, imbuh Agus, sampai saat ini animo peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kediri terhadap Program Relaksasi Iuran sangat baik. Bahkan, karena besaran iuran selama Pandemi Covid-19 ini diturunkan, maka tingkat kepesertaan di lembaga tersebut meningkat.

Baca Juga : Cyrio Coffe Shop Lumajang Tawarkan Kopi Smooth dan Strong

"Sampai hari ini itu hanya ada dua perusahaan menengah yang mengajukan proses relaksasi.Perusahaan menengah ini karyawannya tidak banyak, paling cuma sampai 25 orang. Kalau untuk Jaminan Pensiun (JP),  umumnya mereka tidak mau ada Relaksasi Iuran JP, karena itu akan saya tagih lagi pembayarannya," katanya.

Lebih lanjut, tujuan lain diberlakukannya Relaksasi Iuran saat Pandemi Virus Corona ini juga sekaligus, demi mengedepankan perlindungan hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta. Kemudian, untuk meringankan beban pemberi kerja dan peserta, serta kesinambungan program.


Topik

Ekonomi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Eko Arif Setiono

Editor

Sri Kurnia Mahiruni