free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Tiga Klasifikasi SIM C Belum Berlaku, Begini Penjelasan Kasat Lantas Tulungagung

Penulis : Anang Basso - Editor : Nurlayla Ratri

20 - Nov - 2020, 17:00

Placeholder
Ilustrasi, net

Rencana dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk memberlakukan Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi tiga golongan belum akan diterapkan tahun ini.

Hal ini ditegaskan oleh Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Aristianto Budi Sutrisno saat ditanyakan tentang banyak beredarnya postingan klasifikasi SIM C di media sosial.

"Sementara masih belum (berlaku)," kata Aris, Jumat (20/11/2020).

Baca Juga : Dicatut Terima Alat Cuci Tangan, Sekretaris Posyantek Mashuri Lapor Polres Tulungagung

Saat ini, menurutnya regulasi yang dibuat masih dalam proses pembahasan. "Masih menunggu petunjuk dan arahan dari korlantas, karena regulasinya juga masih menunggu," jelasnya.

Aris memastikan jika postingan yang beredar bukan hoax, pasalnya aturan klasifikasi SIM C itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Kalau dilihat, tertuang pada Pasal 7 huruf d diatur bahwa SIM C untuk pengemudi sepeda motor terbagi menjadi tiga golongan.

Pertama SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder paling tinggi 250 cc.

Baca Juga : Curi HP Di Penitipan Sepeda, Residivis di Tulungagung Ditangkap Massa

Kemudian, SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder antara 250 sampai dengan 750 cc.

Terakhir, SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder di atas 750 cc.

Saat ini, masyarakat masih memegang SIM C satu jenis untuk tiga klasifikasi kendaraan dengan cc berbeda itu.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Nurlayla Ratri