Rencana dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk memberlakukan Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi tiga golongan belum akan diterapkan tahun ini.
Hal ini ditegaskan oleh Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Aristianto Budi Sutrisno saat ditanyakan tentang banyak beredarnya postingan klasifikasi SIM C di media sosial.
"Sementara masih belum (berlaku)," kata Aris, Jumat (20/11/2020).
Baca Juga : Dicatut Terima Alat Cuci Tangan, Sekretaris Posyantek Mashuri Lapor Polres Tulungagung
Saat ini, menurutnya regulasi yang dibuat masih dalam proses pembahasan. "Masih menunggu petunjuk dan arahan dari korlantas, karena regulasinya juga masih menunggu," jelasnya.
Aris memastikan jika postingan yang beredar bukan hoax, pasalnya aturan klasifikasi SIM C itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Kalau dilihat, tertuang pada Pasal 7 huruf d diatur bahwa SIM C untuk pengemudi sepeda motor terbagi menjadi tiga golongan.
Pertama SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder paling tinggi 250 cc.
Baca Juga : Curi HP Di Penitipan Sepeda, Residivis di Tulungagung Ditangkap Massa
Kemudian, SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder antara 250 sampai dengan 750 cc.
Terakhir, SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder di atas 750 cc.
Saat ini, masyarakat masih memegang SIM C satu jenis untuk tiga klasifikasi kendaraan dengan cc berbeda itu.