free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Dewan Jatim Minta Pemerintah Pusat Tunda Penggunaan Kartu Tani untuk Alokasi Pupuk Subsidi

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : A Yahya

19 - Nov - 2020, 01:44

Placeholder
Pranaya Yudha Mahardika, Anggota DPRD Provinsi Jatim asal Fraksi Partai Golkar Nurhadi Banyuwangi Jatim Times

Penggunaan kartu tani untuk pencairan pupuk bersubsidi ditengarai menjadi pemicu problem pendistribusian pupuk. Karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) meminta kepada pemerintah pusat untuk menunda penggunaan kartu tani untuk alokasi pupuk subsidi.

Alasan penundaan itu dikarenakan banyak petani yang dinilai belum siap. “Petani di tingkatan bawah harus mengurus kartu taninya, dan itu berhubungan dengan perbankan. Sementara, sosialisasi juga belum terlalu getol dilakukan, sementara Sumber Daya Manusia (SDM) masyarakat juga belum mumpuni dalam membuat kartu tani,” kata Pranaya Yudha Mahardika, Anggota Komisi B DPRD Provinsi Jatim,  kepada banyuwangitimes, Rabu (18/11).

Baca Juga : 213 Pejabat Dimutasi, Direktur RSUD Kota Malang Digeser

Untuk itu, saat ini yang sedang dilakukan adalah menggalakkan sosialisasi kepada petani. “Sehingga seiring berjalannya waktu akan kami terus sosialisasikan kartu tani ini, karena mau tidak mau penggunaan kartu tani ini pasti terjadi,” jelas politikus Partai Golkar tersebut.

Menurutnya, kelangkaan pupuk dikarenakan jika akan mengambil pupuk harus mengajukan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). RDKK adalah rencana kebutuhan ppuk bersubsidi untuk satu tahun yang disusun berdasarkan musyawarah anggota kelompok tani dan merupakan alat pesanan pupuk bersubsidi kepada gabungan kelompok tani atau penyalur sarana produksi.

Selanjutnya Pemprov Jatim dalam mengumpulkan RDKK kota/kabupaten. Untuk provinsi Jatim ada sekitar 38. “Sering terjadi dalam pengumpulan tidak tepat waktu, ada kabupaten yang memang belum menyetorkan RDKK-nya sehingga keterlambatan terus terjadi seperti itu, dan silahkan yang berminat mengajukan,”jelas Yudha.

Lebih lanjut dia menambahkan dalam upaya menghadapi kondisi harga pasar yang fluktuatif maka para petani disarankan untuk tidak menjual hasil pertanianya secara langsung. Misalnya kalau untuk harga cabai turun karena subsitusi barang pengganti cabai sudah beragam maka petani harus sudah mulai mengarah kepada program pengolahan.

“Kalau biasanya dijual cabai mentah, saat ini petani harus mulai memikirkan pengolahan cabai kering, bubuk cabai, atau sambal botolan. Kami dari Pemprov Jatim akan mendukung dan mulai saat ini kami mengajak para petani supaya berorientasi pada pengolahan hasil tani, supaya tidak hanya menjual komoditi secara mentahan saja,” jelas anggota dewan penyuka kopi itu.

Sementara Arief Setyawan, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Banyuwangi ditemui di gedung DPRD Banyuwangi Rabu (18/11) mengungkapkan terkait dengan pupuk bersubsidi memang ada pembatasan. ”Untuk pupuk nonsubsidi sebenarnya tidak menjadi masalah. Pupuk subsidi untuk masing-masing kota atau kabupaten dibatasi dengan 50 persen kebutuhan yang seharusnya kebutuhan 100 persen. Bagaimana untuk memenuhi 50 persen itulah yang menjadi seni bagi masing-masing kabupaten, ada yang menjadi masalah dan ada yang tidak menjadi masalah,” jelas Arief.

Baca Juga : Tekan Kasus HIV di Kota Kediri, Kader Warga Peduli Aids Digembleng

Menurut dia bagi kabupaten yang tidak menjadi masalah itu kami menyiapkan program-program yang lain untuk mengganti pupuk subsidi. Contohnya program pupuk organik cair (POC) yaitu yang dari tahun 2020 sampai tahun selanjutnya akan terus dan kami mengusulkan tambahan ke pusat. “Alhamdulillah semua kabupaten dan kota ditambahi, contohnya urea dari 38 menjadi 48 Banyuwangi ada tambahan 10.000 ton,” kata dia. 

Terkait dengan RDKK pupuk subsidi tahun 2021 di masing-kmasing kota/kabupaten harus segera mengusulkan. Banyuwangi memang termasuk yang terlambat. “Terlambat bukan berarati terlambat mengirimkan data itu, tapi terlambat di mekanisme atau sistemnya, jadi kita ini harus tanggal 20 baru bisa merevisi sekaligus memverifikasi tanggal 20, dan itu terjadi di seluruh Indonesia,” kata dia. 

Selanjutnya untuk program Kartu tani sebenarnya hampir sama di seluruh Indonesia. “Artinya usulan kami terkait dengan kartu tani sesuai dengan RDKK. Cuman proses pembuatan kartu tani tidak secepat yang diperkirakan. Kami sudah mengolaborasikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispundikcapil) tapi, bukan tidak mungkin manusia yang memverifikasi ada sedikit error,” katanya.

 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurhadi Joyo

Editor

A Yahya