free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

213 Pejabat Dimutasi, Direktur RSUD Kota Malang Digeser

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Yunan Helmy

18 - Nov - 2020, 18:46

Placeholder
Wali Kota Malang Sutiaji (kiri) saat melantik pergeseran pejabat ASN Pemkot Malang di Gedung Pertamina SMK Negeri 2 Malang, Rabu (18/11). (Foto: Humas Pemkot Malang).

Jelang akhir tahun 2020, Wali Kota Malang Sutiaji kembali melakukan mutasi pejabat.

Setidaknya,  213 ASN di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Malang harus bergeser dan telah melangsungkan sumpah jabatan.

Baca Juga : Dongkrak Pendapatan Pajak, Bapenda Kabupaten Malang Masif Sosialisasikan Sipanji

Pelantikan jabatan administrator dan jabatan pengawas ini berlangsung di Gedung Pertamina SMK Negeri 2 Malang, hari ini (Rabu, 18/11/2020).

Wali Kota Malang Sutiaji menyatakan keputusan mutasi di lingkup pejabat eselon III dam eselon IV tersebut dilakukan setelah melalui proses penilaiaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2014.

Dengan pergeseran jabatan ini, ASN diharapkan mampu mengemban amanah dan tugasnya lebih baik lagi. "Mengemban amanah tentunya sangat sakral dan mendalam untuk menjaga dedikasi, komitmen serta integritas maupun lainnya mesti dijaga dengan baik. Ini sesuai amanat undang-undang. Orang-orang yang memiliki komiteman, riwayat kerjanya itu bagaimana. Analisis strategis orang ini di satu tempat dimungkinkan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan yang menjadi salah satu pertimbangan pergeseran jabatan atau pemindahan," ungkapnya.

Menurut Sutiaji, lama tidaknya seorang pejabat negara mengemban tugas juga menjadi pertimbangan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Sehingga, hal ini juga dianggap sebagai satu upaya untuk adanya tindakan atau pelayanan yang tidak sesuai dan melanggar aturan.

"Perilaku dan ketimpangan sosial yang selama ini kurang sesuai dilakukan, juga bagian dari penilaian untuk dievaluasi. Kalau begini (pergeseran), karena kita institusional menghindari orang-orang yang titip-titip, main-main. Sehingga, etika moral, etika organisasi yang kurang bagus ya belum waktunya untuk naik (kenaikan jabatan)," tandasnya.

Dari ratusan pejabat administrator dan jabatan pengawas yang diambil sumpahnya sekaligus dilantik, di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang ada   Sumarjono. Jabatan sebelumnya sekretaris Dinkes Kota Malang. Kini dia berpindah jabatan sebagai sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang.

Kemudian, dr Umar Usman yang  sebelumnya menjabat sebagai direktur RSUD Kota Malang kini menjabat sekretaris Dinkes Kota Malang.

Baca Juga : Bahas APBD 2021, Dewan Minta Gaji GTT dan PTT Setara UMK

Selanjutnya, dr Husnul Muarif yang sebelumnya menjabat sebagai kabid pencegahan dan pengendalian penyakit (P2P) Dinkes Kota Malang kini menjabat sebagai direktur RSUD Kota Malang.

Lalu, dr Dyah Inarsih yang jabatan sebelumnya kasi kesga (kesehatan keluarga) dan gizi Dinkes Kota Malang kini berganti jabatan sebagai kasi surveilans dan imunisasi Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Malang.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Yunan Helmy