free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Ramai Urusan Nikah Siri, Begini Pendapat Syuriah PC NU Kabupaten Tulungagung

Penulis : Anang Basso - Editor : Nurlayla Ratri

17 - Nov - 2020, 01:45

Placeholder
KH Muhson Hamdani, ketua Syuriah PCNU Kabupaten Tulungagung / Foto : Anang Basso / Tulungagung TIMES

Praktik dan peredaran buku nikah siri di Tulungagung menjadi perhatian publik. Nikah siri menurut Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Tulungagung merupakan nikah agama yang secara syariah sah.

Nikah siri menurut Ketua Syuriah NU, KH Muhson Hamdani adalah nikah yang tanpa dicatatkan KUA (Kantor Urusan Agama) dan memenuhi standar syari.

Baca Juga : Iwan Fals Bikin Polling Twitter untuk Nikita Mirzani vs Ustaz Maaher, Siapa Yang Unggul?

"Itu (menurut agama) sah, namun jika ada yang mempermasalahkan secara yuridis bisa melanggar hukum," kata Kyai Muhson.

Jika kemudian ada Buku Nikah Siri, Muhson mengatakan bisa saja buku yang dimaksud hanya berupa surat pemberitahuan dan belum dicatatkan di KUA.

Untuk menikah secara syari di syaratkan ada mempelai, wali dan saksi minimal 2 orang, mas kawin, serta ijab kabul dan dilakukan di satu majelis.

"Syarat itu harus terpenuhi, jika kemudian wali ini dilakukan oleh hakim maka itu disebut muhakam," jelasnya.

Dalam hal pernikahan, wali muhakam adalah hakim yang ditunjuk oleh seorang perempuan untuk menjadi wali dan menikahkan dirinya dengan seorang lelaki yang telah melamarnya.

"Secara pribadi saya tidak berani menjadi muhakam ini, karena perbedaan ulama sangat tajam mengenai masalah ini," paparnya.

Standar hakim yang bisa menjadi wali hakim menurut Muhson adalah hakim formal.

"Karena khilaf ya beda-beda, jika ada hakim formal ya harus hakim formal jika tidak ada maka bisa muhakam," jelasnya.

Diakui dalam ilmu Fiqh, ketika walinya Hakim kemudian nikahnya Siri itu tidak mungkin jika hakimnya formal.

Baca Juga : Akun FB Sempat Aktif, Ibu dan Anak Hilang saat Suami Bersihkan Kandang Sapi belum Ditemukan

"Artinya tokoh yang kadang dianggap oleh calon mempelai layak dan berani. Memang ada yang memperbolehkan dalam Fiqh, tapi Fiqh yang kuat tidak semua orang ahli agama bisa diangkat sebagai muhakam," jelasnya.

Jika ada pernikahan siri dengan memungut biaya tinggi hingga mencapai jutaan rupiah menurut ketua Syuriah NU ini dipastikan sebagai bentuk komersialisasi.

Seperti diketahui, pernikahan siri cukup populer di Tulungagung. Bukan benar-benar bersifat rahasia (siri), pernikahan ini bahkan telah ditawarkan di media sosial secara vulgar dengan biaya yang tergolong cukup mahal.

Nikah siri dipilih masyarakat untuk menghalalkan hubungan menjadi suami istri.

Berbeda dengan nikah di KUA, nikah siri tak tercatat di dalam administrasi negara dan bisa saja pasangan itu akan kesulitan dalam mengurus administrasi negara lainnya, seperti akta kelahiran anak, pengurusan perihal warisan dan sebagainya.

Rerata yang nekat melakukan pernikahan siri itu adalah calon pengantin yang tidak direstui orang tua, atau mereka yang belum bercerai dengan pasangannya, namun ingin segera menikah. Tetapi, ada pula yang memanfaatkan jasa praktik nikah siri karena terbentur biaya, atau permasalahan lainnya.

Nikah siri itu tidak memiliki kekuatan hukum kuat. Bahkan buku nikah sirinya itu bisa dibilang tak laku. Sehingga kebanyakan kesulitan mengurus seperti akta kelahiran dan lainnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Nurlayla Ratri