Pengembalian 367 ASN di lingkungan Pemkab Jember dari posisi semula sebelum dilantik oleh Bupati Faida pada 2016 lalu yang dilakukan oleh Plt. Bupati Jember pada Jumat (13/11/2020) sore, langsung disikapi oleh M. Husni Thamrin warga Perumahan Cahaya Jalan. Hayam Wuruk IV Blok E1 8 Jember.
Thamrin, pria yang juga berprofesi sebagai pengacara ini menilai, yang dilakukan oleh Plt. Bupati Jember pada Jumat sore, telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, dan pasal 71 ayat (2) UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2014.
Baca Juga : Sidang Lanjutan Gugatan Camat Vs Bawaslu Jember, Hakim: KASN Jangan Manja
“Dalam pasal 71 ayat 2 sudah dijelaskan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dati Menteri, dan apa yang dilakukan hari ini di Pemkab Jember, saya tidak melihat adanya surat itu,” ujar M. Husni Thamrin.
Oleh karenanya pihaknya melaporkan aduan ini ke Bawaslu Kabupaten Jember, karena sudah dinilai melanggar undang-undang tersebut. Tidak hanya itu, Thamrin juga melihat ada pelanggaran yang terjadi dalam pelantikan tersebut, di mana sesuai surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.100-2/99 tanggal 19 Oktober 2015.
Dalam surat tersebut, sudah jelas kewenangan pejabat kepala daerah dalam menetapkan keputusan yang dimiliki akibat hukum. “Kewenangan Plt. Bupati itu ada batasannya, tidak bisa melakukan mutasi atau pergeseran pejabat tanpa persetujuan Mendagri, dan saya yakin, sampai saat ini belum ada persetujuan dari Mendagri. Yang ada adalah rekomendasi pengembalian KSOTK, dan itu harus sesuai persetujuan Gubernur juga, dan pengembalian pejabat tadi sore, saya melihat tidak ada persetujuan dari Gubernur,” beber Thamrin.
Thamrin mengatakan, bahwa apa yang dilakukan oleh Plt. Bupati Jember ini sebenarnya untuk menyelesaikan carut marutnya permasalah di Jember. Namun seharusnya bisa menyelesaikan masalah tanpa masalah, justru menyelesaikan masalah dengan masalah.
“Saya tahu apa yang dilakukan plt. Bupati Jember adalah untuk menyelesaikan masalah, tapi menyelesaikan masalah dengan masalah seperti saat ini, bukanlah solusi. Ini yang harusnya dipahami, oleh karenanya saya melaporkan kasus ini ke Bawaslu, dan Bawaslu memiliki waktu 3 hari untuk menelaah laporan dan aduan kami selaku warga negara Indonesia,” ujar Thamrin.
Baca Juga : Paska Video Panas Kepala Puskesmas, Suami Bidan Datangi Mapolres Jember
Sementara Plt. Bupati Jember Drs. KH. A. Muqit Arief saat dikonfirmasi usai acara pengembalian sumpah jabatan mengenai adanya upaya laporan beberapa pihak ke Polisi maupun Bawaslu mengatakan, bahwa dirinya sudah sangat hati-hati dalam melakukan dan memutuskan untuk melakukan pengembalian sumpah jabatan.
Menurut pejabat yang juga pengasuh Pondok Pesantren Al Falah Silo, apa yang dilakukan ini semata-mata ingin memenuhi tanggung jawabnya sebagai pejabat atas rekomendasi dari Kemendagri. Di mana rekomendasi Kemendagri ini sebagai syarat pembahasan APBD 2020.
“Insya Allah apa yang saya lakukan hari ini, sudah sangat berhati-hati. Kalaupun ada pihak-pihak yang mempermasalahkan, Insya Allah tidak apa-apa, karena kami menjalankan rekomendasi dari Mendagri. Dan saya akui, keputusan ini merupakan keputusan terberat yang harus kami pilih. Jika dibolehkan untuk memilih, saya lebih baik memilih tugas lainnya,” ungkap Plt. Bupati Jember Drs. KH. A. Muqit Arief. (*)