free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Disnaker-PMPTSP Ajukan Dua Nominal, Ini Besaran UMK yang Disetujui Wali Kota Malang

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Yunan Helmy

13 - Nov - 2020, 03:03

Placeholder
Ilustrasi. (Foto: iStock).

Kabar ini bisa menjadi angin segar bagi kaum buruh di Kota Malang. Pasalnya, per hari ini (Kamis, 13/11/2020) Wali Kota Malang Sutiaji telah memutuskan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2021 untuk diusulkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Besaran UMK yang disepakati untuk diajukan tersebut yakni Rp 3.053.579. Jumlah upah tersebut naik sebesar Rp 158 ribu dari UMK 2020 lalu yang  senilai Rp 2.895.502.

Baca Juga : Pastikan Iklim Investasi Membaik, Wawali Malang: Kemudahan Investasi Terus Dimaksimalkan

"Sudah saya tanda tangani tadi yang Rp 3 juta 50 ribu sekian," ujar Sutiaji saat ditemui di Balai Kota Malang, Kamis (12/11/2020).

Untuk diketahui, sebelum adanya keputusan besaran nominal UMK Kota Malang 2021 itu, Dinas Ketenagakerjaan  Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang telah mengusulkan dua nominal. Yaitu, dari unsur pengusaha yang meminta menetapkan besaran UMK 2021 sebesar Rp 2.990.185,68. Kemudian usulan dari unsur serikat pekerja atau buruh yang meminta kenaikan menjadi Rp 3.053.579.

Sutiaji menjelaskan, keputusan besaran untuk UMK 2021 tersebut sesuai dengan yang diajukan oleh serikat buruh atau pekerja. Hal itu dilakukan dengan mempertimbangkan keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang menetapkan kenaikan UMP sebesar Rp 100 ribu. 

"Dari pihak pengusaha itu tidak mau naik. Patokannya hanya di Rp 2 juta 990 an ribu. Sementara buruh minta tidak mau turun. Awalnya buruh malah minta kenaikan Rp 600 ribu. Tapi kami putuskan yang Rp 3 juta 50 ribuan itu," ujar Sutiaji.

Baca Juga : RPP Penyelenggara Perizinan Dibahas, Disnaker-PMPTSP Kota Malang Segera Bahas Usulan

Lebih jauh, usulan tersebut paling lambat diminta oleh provinsi pada besok (Jumat, 13/11/2020). Namun, pemkot langsung mengirimkan berkas usulan setelah proses penandatanganan hari ini untuk selanjutnya menjadi keputusan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Kami dikasih batas waktu maksimal tanggal 13. Tapi, hari ini saya tanda tangani. Berarti segera dikirim ke provinsi. Nanti, penetapannya di tingkat provinsi. Mudah-mudahan ya (usulan UMK Kota Malang 2021 disetujui)," tandasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Yunan Helmy