Bupati Lumajang, H. Thoriqul Haq, M.ML menyampaikan apabila Peluncuran Program Sinau Bareng merupakan program belajar mengajar di masing-masing sekolah jenjang SD dan SMP/MTs yang dilakukan secara tatap muka dengan tertib mematuhi protokol kesehatan.
Program ini sebagai upaya mempermudah akses pembelajaran bagi siswa pada masa pandemi Covid-19.
Baca Juga : Pojok Literasi Arkeologi, Upaya Trengga;ek agar Siswa Cinta Cagar Budaya
"Sinau Bareng menjadi kelanjutan dari mekanisme pembelajaran yang ada saat ini, mulai daring, Guru Sambang dan sekarang Sinau Bareng," ujar Cak Thoriq, sapaan akrab Bupati Lumajang setelah melaunching Program Sinau Bareng di SMP Negeri 1 Kunir, Kamis (12/11/2020).
Dikatakan lagi, pemerintah mengatur Standart Operasional Prosedur (SOP) demi mencegah penularan Covid-19 selama pelaksanaan Program Sinau Bareng berlangsung. Beberapa aturan yang berlaku di antaranya yakni membatasi sekitar 25% dari 100% keseluruhan siswa yang masuk kelas, menjaga sirkulasi udara serta mencuci tangan sebelum dan sesudah masuk kelas.
Masih kata Cak Thoriq, tentu masih ada pengecualian karena kegiatan ini dianjurkan dilakukan pada tiap-tiap wilayah yang masih kondusif dalam hal penyebaran corona baik di tingkat desa maupun kecamatan.
Baca Juga : Pakar: Percuma Kebijakan Ekonomi Didesain Bila Human Capital Hilang
"Jadi nanti kalau wilayahnya masuk kategori zona merah tentu tidak diizinkan menjalankan Program Sinau Bareng,” imbuhnya kemudian