free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pemkab Tulungagung Berencana Pindahkan Prasasti Lawadan, Terkendala Status Kepemilikan

Penulis : Joko Pramono - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13 - Nov - 2020, 00:16

Placeholder
Tim Kajian Sejarah, Sosial dan Budaya (KS2B) saat melihat prasasti Lawadan atau Watu Garis (ist)

Pemkab Tulungagung berencana untuk memindah keberadaan Prasasti Lawadan, yang saat ini berada di dalam lingkup pabrik marmer IMIT kecamatan Besuki Tulungagung. Pemindahan dilakukan untuk menjaga prasasti yang menceritakan asal muasal Kabupaten Tulungagung itu.

“Kita sudah melakukan negosiasi,” kata Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, Kamis (12/11/20).

Baca Juga : Update Perubahan Status Adminduk Penting, Ini Penjelasan Dispendukcapil Kabupaten Blitar

 

Meski demikian pihkanya masih belum menentukan area pemindahan prasasti tersebut. Keberadaan prasati ini bahkan sudah mendapatkan perhatian dari pemerhati sejarah Tulungagung sejak beberapa tahun lalu.

Bahkan usulan pengembalian prasasti ini ke ruang publik agar bisa dinikmati oleh masyarakat pun sudah diusulkan berulang kali, namun usulan tersebut acap kali tak menemui hasil.

Salah satu pemerhati sejarah kabupaten Tulungagung sekaligus peneliti Kajian Sejarah, Sosial dan Budaya (KS2B), Bramanta Pamungkas menuturkan, memang tak mudah untuk bisa melihat prasasti tersebut secara langsung, mengingat lokasinya yang ada di dalam pabrik sehingga perlu izin dari manajemen untuk bisa masuk ke dalam lingkungan pabrik.

“Harus izin memang untuk masuk, izin manajemen, saya juga izin dan itu butuh waktu sampai diizinkan,” ujarnya.

Tahun 2010 yang lalu dirinya bersama dengan tim sempat melihat Prasasti Lawadan di lingkup pabrik marmer IMIT, kemudian tahun 2020 ini pihaknya juga kembali ke lokasi yang sama untuk meneliti prasasti tersebut.

Bram menyebut, saat ini kondisi prasasti yang dijadikan patokan Hari Ulang Tahun Kabupaten Tulungagung tersebut sudah mengalami kerusakan, hal ini diduga terjadi karena adanya ekspansi perluasan area pabrik yang membuat letak prasasti saat ini lebih dekat dengan posisi mesin gergaji, yang ketika beroperasi mengakibatkan getaran di sekitarnya.

“Saat ini sudah mulai ada retakan, karena dulu itu posisi pabriknya agak jauh, nah sekarang itu perluasan pabrik dan posisi mesin gergajinya itu sangat dekat sehingga getarannya sampai ke prasasti ini,” ucapnya.

Baca Juga : Komisi II Minta Pemkab Tunda Penyaluran Insentif Guru Ngaji

 

Pihaknya setuju jika prasasti tersebut dikembalikan sebagaimana fungsinya untuk edukasi dan pengenalan sejarah bagi masyarakat, dengan mengeluarkannya dari lingkungan pabrik dan dipindahkan ke Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso.

Walaupun menurut Bram, proses tersebut tidak akan berjalan mulus, mengingat saat ini prasasti tersebut sudah menjadi aset dari PT IMIT.

“Jadi IMIT itu dulukan BUMN kemudian tahun 1993 itu diswastanisasi, termasuk semua benda yang ada di dalamnya termasuk prasasti itu, jadi kalau mau mengeluarkannya memang butuh proses yang panjang,” jelasnya.

Saat disinggung mengenai kemungkinan dibuatkannya replika Prasasti Lawadan, ketika proses pengambilannya menemui jalan buntu, baginya itu bukan masalah serius, sebab dengan melihat replika yang ada, masyarakat tetap bisa belajar mengenai sejarah walaupun tidak maksimal.

“Ya itu lebih baik daripada tidak bisa dilihat sama sekali, replika menurut saya tidak masalah,” pungkasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Joko Pramono

Editor

Sri Kurnia Mahiruni