Aktivis Aliansi Pemuda Peduli Rakyat (Alpart) menghadiri undangan rapat kerja DPRD Kabupaten Pamekasan berkaitan dengan persoalan BPNT di Kecamatan Kadur Pamekasan, Rabu (11/11/2020).
Pertemuan tersebut dilaksanakan di ruang paripurna DPRD dihadiri pihak Dinsos, IKASA Kadur, TKSK Kadur, Komisi IV, Polsek Kadur, Koramil Kadur dan pihak Alpart sendiri.
Baca Juga : PHK 480 Orang, Perwakilan Buruh Pabrik Rokok Tuntut Pesangon dan Sisa THR
Rapat tersebut membahas berbagai persoalan BPNT di Kecamatan Kadur yang selama ini menjadi sorotan dari aktivis Alpart. Beberapa di antaranya soal adanya pemaketan sembako, penentuan harga satuan sembako secara sepihak yang melebihi dari harga pasar, juga dugaan adanya intervensi pihak ketiga terhadap agen-agen BPNT di Kecamatan Kadur yang dianggap tidak sesuai Pedum BPNT.
Versi Ketua Alpart, Syauqi mengungkapkan agen BPNT melakukan pemaketan sembako di Kecamatan Kadur pada September dan Oktober. Komoditi yang disediakan meliputi beras, telur dan kacang sudah ditakar terlebih dahulu oleh agen tanpa mempertimbangkan kebutuhan KPM BPNT.
"Fakta yang kami temukan di Kadur tidak selaras dengan amanah pedoman umum (pedum) dan surat edaran sekda no. 460/547/432.306/2020 yang mana di poin nomor 2 berbunyi bahwa mewajibkan kepada seluruh agen penyalur BPNT untuk mendata daftar permintaan barang kepada KPM sebelum pencairan BPNT di e-warung tersebut," katanya.
"Namun fakta yang kami temukan di Kadur, KPM mengaku tidak dimintai daftar permintaannya terlebih dahulu. Pada saat pencairan BPNT, KPM tinggal ambil komoditi yang sudah dipaketkan oleh agen di e-warung," lanjut dia.
Selain persoalan tersebut, Syauqi menyebutkan, permasalahan yang terjadi di Kadur adalah banyaknya agen-agen yang tidak mempunyai kemampuan dalam hal permodalan untuk menyediakan komoditi sembako kepada KPM. Hal tersebut menurutnya menjadi pintu masuk bagi pihak ketiga untuk mengintervensi agen sehingga agen tidak mandiri.
Terpisah, TKSK Kecamatan Kadur Jailani, membenarkan apa yang disampaikan ketua Alpart bahwa salah satu kelemahan agen di kecamatan tersebut adalah dalam hal permodalan yang menjadi persoalan dan faktor ketidakmandirian agen.
"Ya memang benar yang disampaikan ketua Alpart bahwa banyak agen yang terkendala modal, sehingga itu yeng menjadi penyebab utama dari semua persoalan yang ada," ucap Jailai.
Baca Juga : Keluhkan Pelayanan RSUD Syamrabu, PMB: Kami Hanya Ingin Pelayanan Lebih Baik
Sementara Ketua Komisi IV, Sahur memberi rekomendasi apa yang menjadi tuntutan Alpart dalam persoalan BPNT di Kecamatan Kadur untuk ditindaklanjuti oleh Tikor Kabupaten dan pihak BNI.
"Saya minta untuk ditindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan atau permintaan pihak Alpart meliputi, beras dalam program BPNT ini harus menggunakan beras pabrikan yang bermerk paten dan dijual secara umum di pasaran agar semua pihak lebih mudah dalam memantau," katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, pihak agen harus mempunyai SIUP sebagai bukti kepemilikan toko. Agen-agen di Kecamatan Kadur yang tidak mempunyai kemampuan dalam hal permodalan serta telah melakukan pemaketan dan penetapan harga sepihak, sesuai permintaan Alpart untuk diblokir.
"Karena dianggap tidak mempunyai kesiapan dan telah melanggar pedum. Dan kami tegaskan tolong ikuti aturan yang ada jangan sampai terintervensi oleh pihak lain," tutupnya.