Sebanyak 15 perwakilan eks buruh Pabrik Rokok Gudang Sorgum mengadu kepada DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Malang terkait permasalahan yang menimpa para buruh pabrik yang menuntut pesangon dan sisa pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) sebanyak 35 persen.
Terkait aduan dan tuntutan dari para eks buruh pabrik tersebut, pihak DPRD Kabupaten Malang yang diwakili oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Saiful Effendi yang membidangi terkait ketenagakerjaan tidak dapat menangani lebih lanjut karena pihaknya hanya sebagai fasilitator.
Baca Juga : Peringati Hari Pahlawan, Wali Kota Kediri: Berjuang Tidak Hanya Mengangkat Senjata
"Itu kewenangan Disnaker (Dinas Tenaga Kerja, red). Kami itu sebagai fasilitator. Kami tidak bisa memberikan ketentuan, karena itu haknya Disnaker," ujarnya ketika ditemui awak media di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Rabu (11/11/2020).
Selain itu, untuk penanganan terkait permasalahan 480 karyawan eks Pabrik Rokok Gudang Sorgum yang di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) secara sepihak, masa kerjanya bermacam-macam. Mulai 14 tahun hingga 34 tahun masa kerja.
Sedangkan Kepala Disnaker Kabupaten Malang Yoyok Wardoyo, menjelaskan, bahwa untuk tahapan penyelesaian permasalahan eks buruh pabrik rokok akan memroses aduan tersebut terlebih dahulu.
"Kami ada upaya penyelesaian secara musyawarah. Mekanismenya dengan pengaduan tadi, baru kita bisa melakukan pemanggilan pertama, kedua dan tahapan selanjutnya," jelasnya.
Ketika pertemuan dengan pihak DPRD Kabupaten Malang, Yoyok mengatakan, bahwa telah menerima masukan dari Komisi IV DPRD Kabupaten Malang. Lanjutnya, pihak Disnaker akan melakukan upaya percepatan penyelesaian permasalahan tersebut.
"Karena dari informasinya sendiri, Pabrik Rokok Gudang Sorgum juga sedang proses pailit. Kami akan melakukan upaya percepatan," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum para buruh Pabrik Rokok Gudang Sorgum yakni Yiyesta Ndaru Abadi, menjelaskan, bahwa maksud dan tujuannya mengadu ke DPRD dan Disnaker Kabupaten Malang untuk meminta kejelasan terkait nasib para eks buruh Pabrik Rokok Gudang Sorgum.
"Kami datang ke sini untuk mengadu kepada Disnaker atas hak-hak eks buruh PR Gudang Sorgum yang belum dibayarkan," tegasnya.
Terkait nominal yang dituntutkan dari para eks buruh Pabrik Rokok Gudang Sorgum bermacam-macam. Jika ditotal mencapai puluhan juta rupiah.
Baca Juga : Insiden Kebakaran Kabel PLN Sempat Hebohkan Warga Jalan Peltu Sugiono
"Pesangon yang harusnya diterima oleh rekan-rekan buruh ini minimal bisa Rp 50 juta sampai Rp 60 juta. Itu pesangonnya. Untuk kekurangan THR itu kurang 35 persen atau sekitar 1 juta-an," jelasnya.
Selain itu, Yiyesa juga menuturkan, bahwa PHK yang dilakukan oleh pihak Pabrik Rokok Gudang Sorgum kepada 480 karyawan merupakan sebuah tindakan PHK sepihak.
"Sebab tiba-tiba manajemen PR Gudang Sorgum menyuruh karyawan tidak kerja. Kemudian disuruh ke Jamsostek untuk menyatakan sudah tidak bekerja sejak tanggal sekian," ungkapnya.
Disampaikan Yiyesa, bahwa sebelum dilakukan audiensi dengan pihak DPRD Kabupaten Malang dan Disnaker Kabupaten Malang, para eks buruh Pabrik Rokok Gudang Sorgum telah melakukan bipartit sebanyak tiga kali. Namun tidak mendapatkan hasil yang memuaskan, malah situasi dan kondisi semakin panas karena tidak terdapat kesepakatan antar kedua belah pihak.
"Sebelumnya kita sudah dengan bipartit sebanyak 3 kali. Namun tidak membuahkan hasil. Sebaliknya, komunikasi antara kedua belah pihak selalu berakhir panas. Perusahaan sempat menawarkan pesangon senilai Rp 4 juta dalam bipartit pertama dan Rp 8 juta dalam bipartit kedua. Itukan sangat tidak manusiawi," jelasnya.
Sementara itu, untuk menemukan solusi yang diharapkan para eks buruh Pabrik Rokok Gudang Sorgum terkait pemenuhan hak pesangon dan hak THR, Yiyesa mengaku, telah membuat laporan kepada Disnaker Kabupaten Malang untuk proses tripartit.