Masih minimnya setoran pajak di sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mendapat perhatian besar dari wakil rakyat. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Banyuwangi menggelar Rapat Koordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten Banyuwangi dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banyuwangi di Ruang Rapat Komisi III DPRD Banyuwangi, Senin (9/11).
Salah satu sorotannya adalah pembayaran PBB dari PT BSI yang seharusnya dibayarkan 2020 Rp 35 miliar namun, sampai dengan bulan November 2020 baru terbayar Rp 4,2 miliar.
Baca Juga : Pemuda Ngunut Jadi Korban Tabrak Lari, Penabrak Masih Misterius
Menurut Emi Wahyuni, Ketua Komisi III DPRD Banyuwangi berdasarkan data yang ada pada tahun 2019 PBB PT BSI sebesar Rp 31,11 milyar, dan untuk tahun 2020 besarnya Rp 35,85 miliar. ”Karena melihat nilai setoran yang relatif kecil kami berharap supaya PBB PT BSI tersebut segera dilunasi agar sirkulasi keuangan di wilayah Banyuwangi bisa berjalan lancar dan baik,”pinta politisi Partai Demokrat itu.
Selanjutnya politisi asal kecamatan Gambiran itu menuturkan pihak KPP Pratama saat ini sedang berupaya melakukan penagihan termasuk setoran pajak All Tax yang nilainya sekitar Rp 500 miliar namun sampai saat ini baru terhimpun sekitar Rp 350 miliar. Pihak KPP Pratama masih berupaya dan di sana berlaku sanksi denda bagi Wajib Pajak (WP) yang melanggar. Khusus PBB, hal yang merupakan kewajiban yang harus dilunasi berbeda dengan pajak lain karena pandemi wabah Covid 19 akhirnya pemerintah mengeluarkan kebijakan khusus.
Sementara Musani, Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Kontrol (Waskon) KPP Pratama Banyuwangi merujuk pada aturan yang ada sebenarnya KPP Pratama banyuwangi hanya sebagai institusi penerimaan pajak untuk disetorkan ke pusat dan dikembalikan daerah melalui mekanisme dana perimbangan, yang biasa disebut Dana Alokasi Umum (DAU).
Dana yang dihimpun oleh KPP Pratama ada beberapa jenis pajak ada yang masuk kedalam bagi hasil pajak secara langsung. Adapun pajak yang dihimpun oleh KPP Pratama Banyuwangi adalah pajak sektor P3 dari Pertambangan Pertanian dan Perkebunan/Perhutanan.”Sedangkan PBB Pedesaan dan Perkotaan langsung disetor kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi,”Jelas Musani.
Baca Juga : Salip Truk, Pengendara Motor Tewas
Sekali lagi Musani menjelaskan tugas KPP Pratama Banyuwangi adalah mencari menghimpun dan menyetorkan ke pusat. Detail pembagian hasil pajak bagi provinsi dan kabupaten/kota menjadi kewenangan pemerintah pusat.