free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Bos Sardo Swalayan dan Saudaranya Dilaporkan ke Polisi oleh Mantan Istrinya

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Nurlayla Ratri

10 - Nov - 2020, 01:09

Placeholder
Sardo Swalayan yang menjadi polemik antara mantan suami istri (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)

Bos Sardo Swalayan, Imron Rosyadi dilaporkan mantan istrinya, Tatik Suwartiatun (58) warga Griyashanta ke Polda Jatim. Bukan hanya Imron Rosyadi saja, dua saudaranya, yakni Choiri dan Fanani serta dua kerabatnya yang lain, Nafisah dan Basori juga turut dilaporkan ke Polda Jatim. 

Kuasa hukum Tatik, Heli menjelaskan jika pelaporan Imron, dua saudaranya dan kerabatnya tersebut lantaran memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dan juga memberikan keterangan palsu di atas sumpah.

Baca Juga : Pria yang Bawa Kabur Motor Tukang Ojek di Sukun, Juga Pernah Tipu Pegawai Konter Hp

Aset Sardo Swalayan Malang dan aset Sardo Swalayan Pandaan, justru juga turut diakui merupakan milik dari dua saudaranya. Hal itu diakui kedua saudara Imron berdasarkan bukti dari Pengadilan Bangil. Putusan pengadilan berdasarkan akta kesepakatan yang dibuat pada 2016, antara Imron dan saudara kandungnya.

"Pada 2018, ketika klien kami mengajukan gugatan harta gono gini di Pengadilan Agama Malang. Dalam prosesnya tiba-tiba muncul gugatan intervensi dari saudara mantan suaminya. Di situ diakui jika Sardo Swalayan Malang dan Sardo Swalayan Pandaan adalah milik mereka, di mana pendirian usaha satu berasal dari penjualan tanah warisan orang tua mereka dengan membawa bukti putusan pengadilan," jelasnya.

Lanjut Heli, jika cerita sebenarnya tidaklah seperti itu. Akta kesepakatan yang dijadikan dasar putusan pengadilan dikatakannya tidaklah benar dan tak sesuai fakta. 

Dua saksi dari kerabat Imron, yang bersaksi dalam akta telah memberikan keterangan tidak benar. Sebab, pembelian pertama tanah yang dibangun Sardo Swalayan Malang tersebut merupakan hasil kerja antara Tatik dan mantan suaminya.

Selain itu, yang dikatakan kedua saksi jika ibu dari mantan suaminya menerima bagi hasil setiap bulan juga tidaklah benar. Sebab, Sardo Swalayan Malang didirikan pada tahun 2000 dan Sardo Swalayan Pandaan didirikan pada tahun 2013. Sementara, diketahui jika ibu dari mantan suami kliennya telah meninggal pada 1996.

"Jadi bukan dari orang tua mereka. Usaha Sardo Swalayan Malang juga hanya dikelola oleh klien kami dan mantan suaminya. Untuk permodalan, klien kami dan mantan suaminya dulu meminjam dana di Jatim Ventura, untuk pembelian perluasan Sardo Swalayan Malang dan pembelian tanah serta pembangunan Sardo Swalayan Pandaan, dilakukan secara bertahap, di mana pembeliannya berasal dari hasil keuntungan Sardo Swalayan Malang," bebernya.

Sementara itu, Imron ketika dikonfirmasi memang membenarkan jika terdapat laporan atas dirinya dan juga kerabatnya. Laporan tersebut yakni mengacu pasal 741 tentang sumpah palsu dan juga terkait pemalsuan surat nomor 698.

Baca Juga : Sakit Hati Sering Dimarahi, Karyawan Cabuli Anak Bos

Kemudian ia menjelaskan, asal usul atau cikal bakal tanah Sardo yang menurut versi Tatik dibeli saat kawin dengan dirinya, sehingga dianggap harta gono gini, maka hal tersebut tidaklah benar. Dijelaskannya, jika sebenarnya tanah tersebut dibeli oleh keluarganya dari hasil jual tanah dan toko mebel di Pasuruan milik ibunya.

"Jadi berdasarkan pasal  35 (2) dan pasal 36 (2) UU no 1/1974 tentang Perkawinan, merupakan harta bawaan suami dan menjadi kewenangan suami sedangkan isteri tidak berhak apapun. Berdasarkan putusan 73/pdt g/2019/pn seperti rumah di Araya bukan harta gono gini. Termasuk dalam putusan PA no 1981/pdt g/2018/pa Malang, gugatan Tatik ditolak, sedangkan tentang Sardo Pandaan dan Sardo Malang berdasarkan putusan no 65/pdt g/2018/pn adalah bukan gono-gini. Sedang  gugatan Tatik di PA tersebut dinyatakan tidak dapat diterima dan putusan ini dikuatkan PTA Surabaya dan saat ini tatik sedang kasasi belum memperoleh  putusan dari MA," tulisnya membalas konfirmasi media ini melalui WhatsApp.

Sementara itu, mengenai laporan dirinya dan dua saudaranya, di Polda Jatim, saat ini sedang dalam penyelidikan Polda untuk mencari apakah ada atau tidak ada perbuatan pidana. Dan dari bukti yang dimilikinya, telah terbukti jika saksi Nafsiyah yang dikatakan pelapor tidak memberikan keterangan sesuai fakta, sebenarnya telah menerangkan sesuai fakta tentang asal uang pembelian tanah yang sekarang dijadikan sebagai Sardo Swalayan.

"Sedangkan tentang keterangan dalam akta adalah sesuai fakta kepemilikan bersama, maka dalam putusan no 40/pdt bth/2020/pn bil dinyatakan Tatik tidak dapat membuktikan hak kepemilikan sardo sehingga gugatan perlawanan ditolak dan Tatik banding namun ditolak. Sekarang kasasi belum memperoleh putusan MA," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Nurlayla Ratri