free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Sakit Hati Sering Dimarahi, Karyawan Cabuli Anak Bos

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Yunan Helmy

06 - Nov - 2020, 20:23

Placeholder
Pelaku pencabulan saat ditanyai oleh Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata mengenai motif melakukan aksi cabul. (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)

Bejat kelakuan Asrul alias SA (19), warga Jalan Palhiji, Desa Jatisari,  Kecamatan Sindang Barang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, ini. Pasalnya, lantaran sakit hati terhadap bosnya, dia tega mencabuli putri si bos yang masih di bawah umur.

Pelaku melakukan perbuatan cabul itu pada awal November lalu. Korbannya  berinisial N (14), warga Jalan Prof Yamin, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Baca Juga : Terjadi Pencurian di Pondok Blimbing Indah, Ini Imbauan Kapolsek Blimbing buat ART

"Pelaku merupakan seorang karyawan sebuah konveksi yang merupakan milik ayah korban. Pelaku sakit hati terhadap ayah korban karena sering dimarahi. Karena sakit hati itu, pelaku kemudian melampiaskan ke anaknya. Aksi tersebut dilakukan pelaku di rumah korban," jelas Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata.

Pencabulan tepatnya terjadi pada 1 November 2020, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, Asrul yang lokasi kerjanya satu lokasi dengan rumah korban mengetahui situasi rumah bosnya dalam kondisi sepi.

Setelah itu, pelaku masuk ke kamar dan melihat korban tengah tertidur pulas. Saat itu pelaku kemudian membangunkan korban dan berpura-pura untuk meminjam colokan listrik, namun kemudian melakukan aksi cabulnya itu. 

Dengan menggunakan tangan kirinya, pelaku membungkam mulut korban agar korban tidak teriak. Sementara, tangan kanan pelaku kemudian membuka celana panjang korban dan celana dalam korban. Setelah itu, pelaku memasukan jari tangannya ke (maaf) kemaluan korban. Selain itu, pelaku menciumi korban. 

Dalam melakukan aksinya, Asrul sempat melontarkan ancaman agar korban tak teriak. Karena itu, korban N ketakutan  dan diam saja. "Ya saya ancam jangan teriak, nanti saya pukul," ungkap Asrul di Mapolresta Malang, Jumat 6 November 2020.

Usai melakukan aksi tersebut, pelaku kemudian  kabur meninggalkan korban. Korban pun langsung melaporkan aksi bejat pelaku ke ayahnya.

Baca Juga : Bersaksi Palsu, 2 Perangkat Desa Campurdarat Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU

"Pelaku ini kabur melarikan diri ke Terminal Arjosari.  Niatnya mau kabur ke Jakarta. Ayah korban yang mendapatkan laporan dari anaknya kemudian mencari pelaku dan ditemukan di Terminal Arjosari hendak beli tiket," ungkap kapolresta.

Begitu pelaku ditemukan, ayah korban melapor ke Polresta Malang Kota sekaligus membawa kasus itu diproses lebih lanjut. "Pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," papar Simarmata.

Sementara, Asrul ketika ditanya motifnya melakukan aksi cabul terhadap korban, mengakui sakit hati terhadap ayah korban. "Ya sakit hari sering dimarahi. Ketika orang lain yang salah, saya pasti kena juga," ungkapnya.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Yunan Helmy