Polres Tulungagung bergerak cepat menangkap pelaku perampokan dengan modus kempes ban, yang terjadi Selasa (3/11/20) di Desa/Kecamatan Boyolangu.
Dari 7 orang pelaku, 2 di antaranya masih menjadi DPO (daftar pencarian orang).
Baca Juga : Umi Nurul Huda, Ibunda Ketum Parmusi Meninggal Dunia
Pelaku ditangkap di wilayah Bantul, Yogyakarta saat hendak melarikan diri ke Bengkulu, Sumatera.
Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia mengatakan penangkapan ini berkat kerjasama antara Subdit Jatanras Polda Jogjakarta, Polres Bantul, Polres Trenggalek dan Polres Kediri.
“Kita menangkap pelaku beserta rekannya yang lain,” katanya.
Modus dari pencurian ini adalah kempes ban. Saat ada nasabah yang mengambil uang di bank dalam jumlah besar, sudah diintai oleh komplotan ini.
Komplotan ini melakukan aksinya secara sistematis. Ada yang bertugas mengintai korban di bank, mengempeskan ban, dan mengambil uang di mobil.
“Saat di traffic light, mereka menggunakan sandal yang sudah dipasangi paku khusus,” jelasnya.
Paku yang digunakan biasanya adalah paku dari rangka payung. Setelah berhasil menancapkan paku, mereka lalu membuntuti mobil korban.
Saat ban sudah kempes dan korban mencari tambal ban, pelaku melancarkan aksinya mengambil uang milik korban yang ditinggal di mobil.
“Temannya pura-pura bertanya, pelaku lainnya langsung mengambil tas yang berisi uang itu dan langsung kabur,” paparnya.
Kapolres menuturkan, dari pengakuan pelaku sudah melakukan aksinya di beberapa lokasi. Selain di Tulungagung, komplotan ini sudah beraksi di 6 lokasi lainnya di beberapa kota.
“Ada 7 TKP, Trenggalek, Kediri dan Tulungagung,” kata Kapolres. Di Tulungagung, komplotan ini berhasil menggasak uang korban sebanyak 135 juta rupiah.
Baca Juga : Toko Pertanian di Utara Jembatan Buntung Kalidawir Terbakar, Diduga Korsleting Listrik
5 pelaku yang sudah tertangkap adalah EF warga Desa Cahaya Negeri Kecamatan Sindang Kerinci, DF warga Desa Bengko Kecamatan Sindang Dataran dan JN warga Desa IV Suku Menanti Kecamatan Sidang Dataran. Ketiga pelaku ini ditangkap oleh Polres Kediri.
Lalu 1 pelaku RN ditangkap Polres Trenggalek dan TS yang ditangkap oleh Polres Tulungagung. Sementara itu dari pengakuan pelaku TS, dirinya baru sebulan melakukan aksi ini.
Uang ratusan juta hasil pencuriannya digunakan untuk bersenang-senang dan kebutuhan sehari-hari.
“Untuk sehari-hari dan bersenang-senang,” ujar TS sambil menahan 3 luka terjangan peluru di kakinya.
Kelima pelaku berasal dari Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu. Pelaku TS yang ditangkap Polres Tulungagung dihadiahi 3 timah panas lantaran hendak melarikan diri saat ditangkap.
Pelaku diancam dijerat dengan pasal 353 ayat 1 ke 4E KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sebelumnya Wakijan dan istrinya, warga Dusun Ngares RT 16, RW 3, Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Trenggalek, menjadi korban pencurian dengan modus kempes ban di wilayah Polsek Boyolangu, Polres Tulungagung.
Uang sebesar Rp 135 juta yang diambil dari bank BCA raib setelah diambil komplotan ini.