Pandemi Covid-19 yang tengah mewabah di Indonesia khususnya di Kabupaten Malang, telah memberikan dampak pada seluruh sektor kehidupan. Termasuk persoalan perkawinan yang lingkupnya sangat kompleks.
Salah satu yang menyita perhatian yakni terkait perkembangan data penerimaan laporan perkara dispensasi kawin masyarakat Kabupaten Malang.
Baca Juga : Pembatasan saat Pandemi Covid-19, Angka Perceraian di Kabupaten Malang Menurun
"Dispensasi kawin itu kalau calon istri atau calon suami belum memenuhi batas umur untuk boleh menikah, itu diajukan kesini," ungkap Kepala Bagian Humas Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Muhammad Khoirul.
Berdasarkan data Pengadilan Agama Kabupaten Malang yang diterima media online ini, selama rentang Januari hingga September 2020 angka penerimaan laporan perkara dispensasi kawin berjumlah 1.270 perkara.
Artinya ada lebih dari seribu pasangan menikah dini atau belum cukup umur seperti undang-undang yang berlaku.
"Sekarang kan batas umur menikah minimal 19 tahun. Bagi calon suami atau calon istri yang belum mencapai umur 19 tahun bisa mengajukan keringanan untuk bisa menikah. Namanya dispensasi kawin," ujarnya.
Sementara dari laporan perkara dispensasi kawin yang diterima oleh Pengadilan Agama Kabupaten Malang, sebanyak 1.182 laporan perkara telah diputuskan oleh Pengadilan Agama Kabupaten Malang untuk dapat menikah.
Khoirul mengatakan bahwa untuk tahapan pengajuan dispensasi kawin dilakukan langsung oleh orang tua dari calon pengantin yang masih di bawah umur 19 tahun, dalam hal ini umur tersebut merupakan batasan usia minimal seseorang untuk melangsungkan pernikahan.
Baca Juga : Lima Desa di Ngawi Terendam Banjir
"Yang mengajukan orang tuanya utamanya. Di Kabupaten Malang dispensasi kawin itu banyak juga. Hari Jumat itu khusus untuk dispensasi kawin," terangnya.
Angka pengajuan dispensasi kawin di tahun 2020 dikatakan meningkat, karena jika dibandingkan dengan penerimaan laporan perkara dispensasi kawin di rentang Januari hingga September tahun 2019 disebutkan hanya mencapai angka 298 laporan. Angka ini meningkat enam kali lipat selama pandemi.
Dari 298 angka laporan pengajuan dispensasi kawin tersebut, sebanyak 256 berkas perkara pengajuan dispensasi kawin telah diputus oleh Pengadilan Agama melalui berbagai pertimbangan dalam persidangan.