Pemerintah Kota (Pemkot) Batu telah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 78 tahun 2020 sejak 25 Agustus 2020 lalu. Isinya mempertegas pelaksanaan peningkatan disiplin serta penegakan protokol kesehatan (prokes) dalam pencegahan dan penanganan Covid-19 di Kota Wisata Batu.
“Oleh karena melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah, maka Pemkot mengeluarkan dan menetapkan Peraturan Wali Kota ini,” ujar Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko.
Baca Juga : Tahun 2021, Siap-Siap Banpol PP Kota Batu Gaji Naik
Ia menambakan, pihaknya tidak mau berkompromi dengan pelanggar lagi. Sehingga bagi warganya yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan akan dilakukan penyitaan KTP. Sementara untuk perusahaan yang melakukan pelanggaran parah, sanksi terberat adalah dengan pencabutan izin usaha.
"Akan ada sanksi tegas bagi yang melanggar protokol kesehatan di Kota Batu. Mulai dari peringatan lisan dan tertulis hingga penyitaan KTP. Sedangkan bagi perusahaan yang bandel akan kita cabut izin usahanya," tambah Dewanti.
"Apa yang kami lakukan untuk kepentingan masyarakat juga kok. Bukan untuk mempersulit. Apalagi sampai saat ini jumlah positif Covid-19 terus mengalami kenaikan. Meski diimbangi dengan angka kesembuhan yang cukup tinggi," imbuhnya.
Ia berharap dengan adanya sanksi tegas, cukup efektif bagi masyarakat agar semakin disiplin menjalankan setiap protokol kesehatan. Baik untuk diri sendiri, masyarakat, hingga pelaku usaha yang ada di Kota Batu.
Sanksi sosial yang sebelumnya diberlakukan bagi pelanggar protokol kesehatan, dinilai kurang efektif. Seperti membaca teks Pancasila maupun menyanyikan lagu wajib nasional. Itu sebabnya sanksi lainnya perlu ditingkatkan, dari mulai membersihkan fasilitas umum di tempat, hingga penyitaan KTP dan denda maksimal Rp 100 ribu dengan sidang di tempat.
Lalu bagi para pelaku usaha, sanksi dilakukan bertahap mulai dari teguran lisan atau tertulis. Lalu denda administratif paling banyak Rp 500 ribu, penghentian atau penutupan sementara operasional usaha, hingga yang terberat adalah pencabutan izin usaha.
"Bahkan kami juga membuat Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan, yaitu bekerja sama dengan pihak TNI dan Polri," urai Bu Dhe, sapaan akrabnya.
Mengenai aturan khusus ASN di Kota Wisata Batu, Bu Dhe menegaskan, ASN justru lebih ketat lagi pengawasannya.
"Bagi para ASN, berfoto dengan tidak menggunakan masker saja, akan diberikan surat peringatan," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu Kartika Trisulandari menambahkan, sehari sebelumnya Pemkot Batu melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Bahkan TNI-Polri serta ASN sudah turun lapangan memberikan peringatan kepada masyarakat.
Guna memperluas akses informasi, Pemkot Batu juga memasang papan informasi yang berisi peringatan penerapan protokol kesehatan di setiap sudut keramaian massa.
"Jadi, protokol kesehatan harus tetap dilakukan. Jangan hanya karena adanya sanksi, tetapi lebih kepada melindungi diri sendiri, keluarga, lingkungan dan masyarakat," terangnya.
Baca Juga : Masuk Babak Baru, Bappeda Kota Malang Mulai Tes Calon Laskar Perencana
Hingga kini Satgas Covid-19 Kota Batu juga ikut mengajak warga agar selalu mematuhi Perwali No. 78/2020 tentang Protokol Kesehatan. Jubir Satgas Covid-19 Kota Batu, M. Chori menyampaikan, meski angka pasien yang sembuh lumayan bagus, alangkah baiknya jika seluruh elemen masyarakat berperan dalam memotong mata rantai penularan virus tersebut.
Upaya yang telah dilakukan Satgas Covid-19 Kota Batu bersama berbagai kalangan, lanjut Chori, akan terus ditingkatkan. Menurutnya, Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko yang sekaligus sebagai Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batu telah melakukan berbagai cara.
Cara tersebut tak hanya yang bersifat klinis bersama dengan tim medis. Melainkan juga non-medis yang tujuannya untuk mencegah dan memutus penularan virus mematikan tersebut.
Di antara isi dari ketentuan Perwali No. 78 itu adalah mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan dengan wajib pakai masker ketika keluar rumah, serta menjaga jarak. Selain itu, sering mencuci tangan dengan sabun, lalu menghindari kerumunan massa, dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat bagi perseorangan.
Sedangkan bagi para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum juga semuanya wajib menjalankan protokol kesehatan. Ditambah lagi dengan melaksanakan sosialisasi, edukasi, serta penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Selain itu pula, mereka wajib menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar, ataupun menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer). Pengusaha juga harus melakukan upaya identifikasi dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerjanya.
Mereka juga wajib melakukan pembersihan dan disinfeksi lingkungan kerja secara berkala; melakukan penegakkan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Covid-19.
Selain itu, sanksi administratif sebagaimana yang dimaksud pada pasal 7 ayat 2 dapat dikenakan secara berjenjang dan/atau tidak berjenjang. Denda administratif itu akan disetor ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam penegakan Perwali tentang protokol kesehatan tersebut, wali kota berkoordinasi dengan Komandan Distrik Militer/Perwira Penghubung, Kepala Kepolisian Resort (Kapolres), dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari).
"Yang melaksanakan pemberian hukuman disiplin (ASN) itu Inspektorat. Penegak hukum dapat menerapkan kewenangannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandas Chori. (Adv)