Terkait investasi bodong yang dilakukan oleh perempuan berinsial MY (30) yang mengaku sebagai pegawai Bank BRI Syariah Malang, para korban terpaksa harus mengikhlaskan uang yang telah diinvestasikan melalui tersangka.
Kepala OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Malang Sugiarto Umar, mengatakan, bahwa untuk seluruh korban yang mencapai 69 orang tersebut total kerugian uangnya mencapai Rp 1.324.000.000 tidak dapat dikembalikan kepada para korban.
Baca Juga : Zona Merah Covid-19 Nyaris Merata di Kota Batu
"Karena ini murni investasi yang berpura-pura sebagai pegawai bank. Perbankan dalam hal ini di luar tanggungjawabnya. Bank tidak bisa melakukan pengembalian ganti rugi soalnya tidak ada hitungan internal. Murni kesalahan dari luar," ungkapnya ketika ditemui awak media di Lobby Mapolres Malang.
Terlebih lagi dikatakan oleh Sugiarto, bahwa tersangka MY (30) tidak pernah terdaftar sebagai pegawai tetap maupun freelance di BRI Syariah Malang. Penggunaan nama BRI Syariah Malang hanya digunakan oleh tersangka MY (30) untuk menipu para korban agar bersedia berinvestasi melalui dirinya.
Beberapa jenis investasi, tersangka tawarkan kepada puluhan korban yang masuk perangkap investasi bodong dengan iming-iming bunga sebesar Rp 400.000, Handphone dan suvenir seperti payung, cangkir, tumbler, gelas dan produk lainnya.
Jenis investasi yang ditawarkan, diantaranya ada tabungan simpanan FAEDAH yang menelan korban sebanyak 51 orang. Lalu ada tabungan simpanan pelajar (SIMPEL) yang ditujukan untuk dunia pendidikan dan menelan korban sebanyak 14 orang. Dan yang terakhir, tersangka juga sempat menawarkan simpanan tabungan haji yang bernilai mencapai puluhan juta rupiah kepada 4 orang korban.
Terkait kasus investasi bodong melalui MY (30) tersebut yang sudah jelas tersangka bukan merupakan pegawai BRI Syariah Malang, para korban harus menanggung risiko dan kerugian akibat investasi bodong tersebut.
"Jadi ini risiko dan harus ditanggung korban. Karena melakukan investasi terhadap lembaga yang tidak legal dan menerima penawaran tidak logis," terangnya.
Maka dari itu, Sugiarto mengimbau kepada seluruh masyarakat luas, agar terus berhati-hati jika ingin melakukan investasi. Pastikan tempat yang akan diserahi uang untuk investasi merupakam lembaga terpercaya.
Baca Juga : Warga Bondowoso Digegerkan Penemuan Mayat di Pinggir Sungai
"Dari kejadian ini ada dua hal penting yang harus kita perhatikan, khususnya masyarakat yang ingin investasi dananya. Khususnya lembaga yang legal, dalam hal ini yang berizin atau terdaftar di OJK," ujarnya.
Terlebih lagi jika pihak lembaga yang menawarkan investasi tak logis, masyarakat harus lebih waspada. Karena mengacu pada kasus yang melibatkan tersangka MY ini, banyak masyarakat yang menjadi korban karena terbuai dengan tawaran yang fantastis.
Langkah awal untuk mengecek terkait legalitas sebuah lembaga, dengan mencari kata kunci di website OJK atau sikapiuangnu.co.id. Hal itu dilakukan sebagai proses awal antisipasi terhadap tawaran investasi bodong. "Ke depan kami akan banyak melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman, agar masyarakat aman dan nyaman dalam berinvestasi," ucapnya.
Selain itu Sugiarto mengatakan, bahwa kunjungannya ke Mapolres Malang untuk bersilaturrahmi, mengikuti perkembangan proses penyidikan dan terus melakukan koordinasi dengan jajaran Polres Malang terkait kasus investasi bodong.