Evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan belum juga rampung. Padahal, evaluasi Perda tersebut targetnya selesai pada September lalu. Namun sampai awal November ini, belum ada tanda-tanda jika Perda yang juga mengatur penanganan kesehatan, termasuk Covid-19 itu selesai digarap.
Menanggapi itu, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika, menyampaikan, sampai saat ini draft evaluasi Perda Nomor 2 Tahun 2012 tersebut masih belum disampaikan ke pihak legislatif. Kemungkinan besar, bagian hukum Pemerintah Kota Malang saat ini masih dalam tahap penyusunan atas pasal yang dievaluasi.
Baca Juga : 75 Tenaga Banpol PP dan Honorer Pemkot Batu Lakukan Pembekalan, Satpol PP Kurang 57 Tenaga
"Secara rinci kami belum tahu kendala pemerintah Kota Malang apa. Tapi kami memang terus meminta agar evaluasi segera dibahas dengan legislatif," katanya.
Meski evaluasi Perda tersebut meleset beberapa kali, Made masih memaklumi hal tersebut. Pasalnya, bagian hukum Pemkot Malang bersama Dewan memang masih dalam tahap mengebut empat Ranperda yang juga harus dirampungkan tahun ini. Selain itu, Kota Malang juga masih menunggu Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur berkaitan dengan penanganan Covid-19.
"Karena agar tidak bertubrukan dengan Perda yang ada di Provinsi Jatim," jelasnya.
Lebih jauh, politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, ketika pasal yang dievaluasi dilemparkan ke legislatif, maka proses pembahasan akan lebih cepat. Karena evaluasi tersebut akan dibahas langsung oleh tim propemperda.
"Kalau sudah disampaikan ke dewan, akan dibahas dua kali pertemuan. Setelah itu langsung dikonsultasikan kepada Pemprov Jatim," jelasnya lagi.
Pembahasan evaluasi Perda Nomor 2 Tahun 2012 itu menurutnya tak membutuhkan waktu lama. Karena memang hanya ada enam pasal saja yang diubah, selebihnya tidak boleh ada perubahan sama sekali.
Baca Juga : Pemkab Malang Sebut Polemik Pemdes dan Petani di Dau Telah Menemukan Titik Terang
"Dewan siap membahas di sela agenda, kami tinggal menunggu dari Pemkot Malang," jelasnya.
Made menyampaikan, evaluasi Perda tersebut menjadi penting untuk segera diselesaikan. Karena di dalamnya akan membahas secara lebih rinci mengenai penegakan hukum dalam menangani masalah kesehatan dan ketertiban umum.
Pasalnya, saat ini angka penambahan kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kota Malang juga terus mengalami peningkatan. Hal itu perlu diwaspadai melalui berbagai upaya pencegahan hingga penindakan. Sehingga, kedisiplinan masyarakat juga bisa lebih ditingkatkan lagi.