Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dalam hal ini sebagai Koordinator TGPF (Tim Gabungan Pencari Fakta) terkait polemik Pemerintah Desa (Pemdes) Selorejo, Kecamatan Dau dengan para petani menyebut bahwa perihal polemik yang telah bergulir sejak Bulan April 2020 itu telah menemukan titik terang atau win-win solution.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat mengatakan bahwa tim pencari fakta telah turun ke lokasi konflik dan telah mendapatkan data-data penguat baik dari pihak Pemdes Selorejo maupun para petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Sumber Rejeki.
"Sudah selesai (TGPF, red). Dan ada win-win solution dan mereka sudah bertemu. Kita temukan satu persatu. Jadi hasil dari tim pencari fakta itu sudah kita bahas dan menghasilkan rekomendasi untuk memanggil mereka," ungkapnya ketika ditemui awak media di Bakorwil Malang, Minggu (1/11/2020).
Wahyu mengatakan bahwa pihak TGPF sudah memanggil ke-dua belah pihak yakni Kepala Desa dan Purwati selaku perwakilan petani yang juga sebagai Koordinator Kelompok Tani Sumber Rejeki.
"Sudah kita panggil, kemudian mereka sudah menyampaikan dan mereka menerima. Sekarang tinggal menyatukan antara mereka. Tetapi dari dua itu sudah kita minta untuk rekomendasinya (TGPF, red) mereka menerima," terangnya.
Salah satu hasil rekomendasi yang merupakan win-win solution dari polemik ke-dua belah pihak ini dikatakan Wahyu bahwa TGPF akan sesegera mungkin untuk melakukan evaluasi terhadap BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) Dewarejo.
"Salah satu rekomendasinya, mereka kan terkait dengan BUMDes. Kita akan mengevaluasi posisi BUMDes itu. Jadi mulai dari pendiriannya, kita akan sesuaikan dengan ketentuan," ucapnya.
Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang ini juga menuturkan bahwa ke depan jika memang tidak sesuai dengan ketentuan, maka akan ditindak dan pihak kepala desa menyepakati hal tersebut.
"Dari awal BUMDes itu baru nanti akan bisa mengatur bagaimana nanti sistem sewa tanah kas desa, karena semuanya diserahkan kepada BUMDes. Sudah disepakati," ujarnya.
Disinggung mengenai apakah penyewa saat ini di perbolehkan kembali untuk menyewa lahan Tanah Kas Desa (TKD) untuk mengelola tanaman jeruk yang telah tertanam, Wahyu mengatakan bahwa kepala desa memberikan untuk mendapatkan hasil panen dari lahan kebun jeruk tersebut.
Tetapi sebelumnya, disampaikan oleh Wahyu bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap terbentuknya BUMDes Dewarejo. Pembenahan BUMDes Dewarejo juga akan mempertemukan kepala desa dan para petani.
"Setelah BUMDes terbenahi dan disepakati oleh masyarakat baru kita nanti bagaimana pengaturan pengelolaan untuk sewa," pungkasnya.
Untuk rentan waktu pelaksanaan sewanya sendiri, Wahyu mengatakan bahwa akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak TGPF, Pemdes Selorejo, BUMDes Dewarejo dan juga para petani.