Tak terima dengan pemberitaan di media online TulungagungTimes.com, Camat Kedungwaru melaporkan Anang Basso alias Anang Gandul, wartawan TulungagungTimes.
Tak hanya wartawan yang dilaporkan atas pemberitaan terkait ujian perangkat desa, Ketua LSM Bintara Ali Sodik pun dilaporkan dalam kasus yang sama ke Kepolisian, Senin (2/11/2020).
Baca Juga : Viral Maling Rokok Modus Belum Bayar Ngacir di Tulungagung, Apakah Pelakunya Sama?
Penasehat Hukum Camat Kedungwaru, Heri Widodo, menganggap berita yang ditulis di media online dengan narasumber Ali Sodik terkait ujian perangkat desa dinilai memuat penghinaan dan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan atau ayat (2) jo Pasal 311 ayat (1), jo Pasal 317 ayat (1) jo Pasal 308 ayat (1) KUHP Pidana. Selain itu Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Adanya pemberitaan yang sangat menyudutkan dari pelaksanaan kegiatan rekrutmen perangkat desa pada 7 Oktober 2020, yang langsung menjustice bahwa adanya kongkalikong. Adanya mafia pelaksanaan kegiatan ujian perangkat di Kecamatan Kedungwaru,” ujar Heri Widodo.
Hal yang disayangkan lagi oleh Heri Widodo adalah konfirmasi yang dilakukan oleh Anang Basso selang beberapa hari pemberitaan awal.
Camat Kedungwaru Hari Prastijo, sempat berkonsultasi dengan Heri Widodo terkait konfirmasi yang dianggap terlambat. Lantaran dianggap terlambat dan berita sudah menyebar, Heri Widodo menganjurkan agar konfirmasi lewat WA itu tidak dijawab.
Pihaknya akan melalui jalur Dewan Pers, lantaran sudah menjadi produk jurnalistik.
“Nanti tetap kita sampaikan ke Dewan Pers. Tetapi terkait pemberitaannya yang tanpa konfirmasi ini yang langsung menilai seakan-akan di Kecamatan Kedungwaru ada proses perekrutan perangkat desa yang kongkalikong tadi. Ada mafia terus dia mengatakan punya bukti kuat kinerja Kepala Desa, Panitia dan Camat penuh rekayasa,” terangnya.
Dalam berita itu disebutkan secara umum pelaksanaan rekrutmen di Kecamatan Kedungewaru bermasalah.
Terkait dengan tuduhan itu, pihaknya punya bukti kuat, yaitu bukti pemberitaan.
“Jadi dia mengatakan proses rekrutmen di Kecamatan Kedungwaru bermasalah. Salah satu buktinya adalah sudah ditemukannya bukti kuat yang tidak terbantahkan yang terjadi di Desa Majan,” katanya.
Selain itu tautan berita tersebut disebar melalui media sosial. Hari menegaskan, baik Kades maupun Camat tidak pernah dikonfirmasi terkait pemberitaan tersebut.
Heri melanjutkan, jika memang LSM Bintara mendapat laporan adanya kecurangan, seharusnya mengkonfirmasikan hal itu terlebih dahulu.
“Kalau memang hal itu terjadi, kenapa tidak konfirmasi dulu ke Kades, Camat atau panitia, (bukan) langsung menilai adanya permasalahan kongkalikong di Kecamatan Kedungwaru," ujarnya.
Bersama ini laporan yang telah diserahkan ke Satreskrim Polres Tulungagung, juga menyertakan 4 bukti pemberitaan dari 11 berita yang akan dilampirkan pada pemeriksaan awal nanti.
Baca Juga : Tugas Ronda, Warga Pisang Candi Kota Malang Dihajar Tetangga
Berita-berita itu bertajuk “Dua Calon Perangkat Desa di Tulungagung Temukan Dugaan Kecurangan, Panitia Irit Bicara” tanggal 10 Oktober 2020. Lalu “Selain ke Bupati Tulungagung, Bintara Seret Masalah Ujian Perangkat Desa Majan ke Polisi” tertanggal 20 Oktober 2020.
“Polres Tulungagung Respon Aduan LSM Bintara Terkait Ujian Perangkat Desa Majan” tertanggal 21 Oktober 2020 dan “Bintara Ungkap Ujian Perangkat Desa Majan Tanpa Spk dari Universitas Pembuat Soal, Lalu?” tertanggal 22 Oktober 2020.
“Nanti bukti kita siapkan waktu pemeriksaan awal, bentuk kerjasama dengan UB (Universitas Brawijawa), LP2M itu, bagaimana proses pengambilan soal, penyerahan soal dari UB ke panitia, siapa saja yang mengambil, siapa saja yang mengawal, bagaimana bentuk penyerahan itu, berita acaranya semua ada,” paparnya.
Termasuk saat di balai desa dan bentuk pengaman akan disiapkan saat pemeriksaan awal.
Den5agn bukti-bukti itu, dirinya sangat menolak jika dianggap adanya kecurangan dalam ujian perangkat desa di Kecamatan Kedungwaru.
Dari UB sendiri, menurut Heri Widodo, sudah siap untuk dijadikan saksi. Lantaran merasa tersinggung dianggap melakukan rekayasa. UB juga siap untuk melaporkan kasus ini ke ranah hukum.
“Bahkan UB menyampaikan jika dari Kedungwaru tidak ada yang melaporkan. Kami (UB) akan melaporkan, karena kami dianggap melakukan rekayasa soal tersebut,” katanya.
Sementara itu KBO Reskrim Polres Tulungagung Iptu Suwoyo, mengaku sudah menerima aduan dari Camat Kedungwaru. Saat ini aduan masih dipelajari.
“Sudah diterima dan dipelajari oleh Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Tulungagung,” ujar Suwoyo.