Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Wali Kota Surabaya Risma Ketahuan Bolos dan Diduga Manfaatkan Fasilitas Negara

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Nurlayla Ratri

31 - Oct - 2020, 10:57

Placeholder
Surat keterangan izin cuti Wali Kota Risma

Di akhir masa jabatannya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini diduga melakukan pelanggaran yang sangat fatal. Dia diketahui membolos sebagai wali kota demi memberi dukungan kepada paslon Eri Cahyadi dan Armuji.

Selain itu, Risma juga diduga memanfaatkan fasilitas negara saat mengumumkan rekom paslon PDIP di Taman Harmoni yang dikelola oleh pemerintah daerah dan dibangun menggunakan dana APBD.

Baca Juga : Langganan Surplus, Bapenda Kabupaten Malang Berharap Pendapatan BPHTB Lampaui Rp 73 Miliar

Ketua KIPP (Komite Independen Pemantau Pemilu) Jatim, Novli Thyssen menyampaikan Risma terbukti menyalahgunakan kewenangan jabatannya untuk dukung mendukung calon wali kota Surabaya Eri Cahyadi dan Armuji.

Hal tersebut, lanjut Novli, terbukti dari keluarnya surat jawaban Gubernur Jawa Timur atas permintaan informasi KIPP terkait izin cuti kerja wali kota saat melakukan kegiatan politik dukung mendukung pasangan calon Eri Cahyadi dan Armuji pada tanggal 2 September 2020.

"Dalam surat Gubernur Jawa Timur bernomor 131/17318/011.2/2020 di jelaskan untuk tanggal 2 September 2020 tidak pernah ada permohonan cuti kampanye kepada Gubernur Jawa Timur," tegasnya, Sabtu (31/10). 

Dia menjelaskan, dengan adanya surat keterangan dari gubernur tersebut menjadi bukti bahwa ada pelanggaran prosedur dan etik yang dilakukan oleh Risma. Pasalnya, wali kota melakukan kegiatan politik pada saat jam kerja aktif. 

"Sangat disayangkan bila wali kota atas jabatannya melakukan kegiatan politik pada jam layan masyarakat Surabaya. Secara etik tidak patut dilakukan oleh Tri Rismaharini," tuturnya. 

Selain itu, menurut dia kegiatan politik yang dilakukan oleh Risma dalam mendukung pasangan calon Eri Cahyadi dan Armuji dilakukan di tempat yang menjadi fasilitas milik Pemerintah Kota Surabaya, yakni Taman Harmoni.

Baca Juga : Target PAD Sektor Wisata Naik, DPRD Minta Pemkab Bitar Kerja Maksimal

"Yang mana terdapat larangan untuk mengunakan fasilitas milik pemerintah untuk kegiatan kampanye dukung mendukung pasangan calon," tegasnya kembali.

Atas adanya keterangan dari KIPP Jatim tersebut media ini kemudian coba melakukan konfirmasi ke Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara. 

Awalnya media ini coba menghubunginya lewat telpon terdengar nada aktif, tetapi tak diangkat. Demikian juga pesan singkat lewat WhatsApp tidak direspons.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Nurlayla Ratri