free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Terkait Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa Kolpajung, JPU Terancam Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan

Penulis : Khairul Rozi - Editor : Dede Nana

29 - Oct - 2020, 23:27

Placeholder
Suasa saat persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya (Foto:Ist/JatimTimes.com)

Sidang dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD) Kolpajung, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan, dengan terdakwa Mahmud yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, Jalan Juanda Sidoarjo, pada Selasa (20 Oktober 2020) lalu, semakin memanas.

Pasalnya, dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diduga menggunakan bukti yang tidak sesuai fakta yang ada. Hal tersebut yang menyebabkan terjadinya perselisihan antara kuasa hukum terdakwa Mahmud dengan jaksa.

Baca Juga : Gadaikan BPKB Mobil Desa, Mantan Kades Dilaporkan Kades

Saat dihubungi wartawan, kuasa hukum terdakwa, Nisan Radian mengatakan, bukti yang diajukan oleh jaksa saat sidang di pengadilan Tipikor adalah dengan nama wajib pajak P Muari Perc dengan obyek pajak di Jalan Agus Salim RT 03 RW 01.

"Bukti pembanding yang diperlihatkan oleh kuasa hukum tersangka berbeda dengan yang diajukan jaksa," ungkapnya, Kamis (29/10/2020) .

Nisan Radian menambahkan, saat sidang berlangsung juga dihadirkan dua orang saksi, yakni Santawi, Ketua RT 02 RW 01 Kelurahan Kolpajung, dan Herman mantan pegawai BPN Pamekasan.

"Selanjutnya, saksi bernama Herman menerangkan bahwa proses penerbitan sertifikat klien kami bernama Mahmud telah sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Saksi juga menerangkan bahwa obyek pajak atau letak tanah yang digunakan jaksa sebagai dasar dakwaan JPU letaknya satu kilometer dari tanah yang telah disertifikatkan Mahmud," jelasnya.

Menurut Nisan Radian, saat bukti yang dimiliki jaksa itu diperlihatkan di pengadilan, sama sekali tidak sesuai dengan yang kami miliki.

"Bukti yang dimiliki jaksa jelas tidak sama dengan bukti kami. Dan kesaksian saksi justru lebih meringankan terdakwa. Bahkan saksi membenarkan bukti yang dipegang oleh kami adalah yang sah," ungkapnya.

Baca Juga : Polres Kediri Beri Deadline sampai Akhir Oktober, Ancam Tindak Tegas Penambang Nakal

Atas dasar itu, kuasa hukum terdakwa berencana melaporkan jaksa tersebut ke Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia di Jakarta dan Kejaksaan Agung.

"Kami sebagai tim kuasa hukum terdakwa akan melaporkan JPU itu kepada Kejaksaan Agung sesuai dengan surat dakwaan nomor perkara: PDS-01/PMK/05/2020. Di mana jaksa telah mendakwa orang tua pemberi kuasa khusus pada perkara pidana korupsi terhadap beralihnya tanah eks TKD/Aset Kelurahan Kolpajung, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik) atas nama Mahmud," pungkasnya.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Khairul Rozi

Editor

Dede Nana