Nur Rahmad mantan Kepala Desa Pondokdalem, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, harus merasakan pengapnya jeruji sel Mapolsek Semboro. Setelah dirinya dilaporkan oleh Sumaryono yang tidak lain adalah Kades Pondok Dalem saat ini.
Laporan yang dilemparkan Sumaryono terkait persoalan BPKB mobil Panther milik Desa Pondok Dalem yang digadaikan oleh Nur Rahmad.
Baca Juga : Data Pendukung Calon Independen Bocor, KPU Jember Dilaporkan ke Polisi
“Pelaku dilaporkan oleh kepala desa, karena menggadaikan BPKB mobil inventaris. Dengan menggadaikan ke salah satu koperasi dengan pinjaman sebesar Rp 15 juta. Peminjaman ini dilakukan saat pelaku masih menjabat sebagai kepala desa dan tidak dilakukan penebusan,” ujar Kapolsek Semboro Iptu Fathur Rachman, Rabu (28/10/2020).
Peristiwa ini sendiri terungkap usai Sumaryono terpilih sebagai Kepala Desa pada Pilkades 2019 lalu.
Saat itu, pelapor melakukan inventarisir barang-barang milik desa, dan diketahui BPKB mobil Panther buatan tahun 1996 dengan nopol N 1258 RF tidak ada di kantor.
“Saya sempat menanyakan kepada beberapa staf, dan diketahui kalau BPKB tersebut ternyata dijadikan agunan pinjaman di Koperasi simpan pinjam," ucap Sumaryono.
Sumaryono pun sebenarnya telah menyuruh stafnya untuk menemuiterlapor.
Baca Juga : Tersangka Korupsi PDAM Tulungagung Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor
"Saya suruh staf menemui terlapor untuk menyelesaikan persoalan ini. Tapi ternyata tidak ada itikad baik. Ya sudah kami terpaksa lapor polisi,” ujarnya.