Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang menargetkan seluruh Wajib Pajak (WP) manfaatkan program pajak online atau e-Tax. Karena berbagai sosialisasi berkaitan dengan pemanfaatan sistem berbasis digital itu telah dikenalkan kepada masyarakat, dan terus dimaksimalkan sampai saat ini.
Kepala Bapenda Kota Malang Ade Herawanto menyampaikan, layanan e-Tax yang dimaksudkan tersebut meliputi layanan untuk pajak hotel dan kost, restoran, pajak parkir, e-BPHTB dan e-Reklame. Penerapan e-Tax sendiri sudah berjalan sejak beberapa waktu terakhir dengan menggandeng Bank Jatim sesuai MoU serta mengacu arahan-arahan dari Tim Korsupgah KPK.
Baca Juga : Manfaatkan Momentum Pandemi Covid-19, Pemkot Malang Tata Kawasan Kumuh Jadi Sadar Kebersihan
"Dan sudah ada aturannya agar para pengusaha atau WP untuk memanfaatkan layanan berbasis online ini," katanya.
Pria yang akrab disapa Sam Ade D'Kross itu menjelaskan jika sistem e-Tax yang memanfaatkan aplikasi berbasis digital tersebut lebih akurat dan kekinian dibandingkan dengan sistem Tapping Box. Sehingga, saat ini tak sedikit pengusaha yang pindah menggunakan beberapa aplikasi ketimbang Tapping Box.
Pemanfaatan sistem e-Tax itu diyakini mampu meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Malang dari sektor pajak. Karena dengan sistem yang terintegrasi, tim Bapenda Kota Malang akan dapat mengawasi setiap potensi pajak yang masuk secara lebih akurat. Sistem ini juga akan mengurangi adanya kebocoran serta memudahkan WP dalam menyampaikan kewajibannya.
"Dan saat ini tim terus melakukan pemasangan aplikasi ke setiap pengusaha atau WP," jelas Sam Ade.
Sebagai informasi, target pajak Kota Malang tahun 2021 diproyeksikan sebesar Rp 511 miliar. Angka itu diyakini mampu ditembus, bahkan mampu dilampaui apabila kondisi perekonomian di Kota Pendidikan ini membaik.
Baca Juga : Hari Sumpah Pemuda, Sutiaji: Pemuda di Kota Malang Kreatif Luar Biasa
Sementara sepanjang pandemi Covid-19 ini, target PAD Kota Malang dari sektor pajak mengalami beberapa kali perubahan. Hal itu dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi perekonomian masyarakat selama pandemi Covid-19 menyerang.
Pada fase normal, PAD Kota Malang dari sektor pajak ditetapkan sebesar Rp 731 miliar lebih sepanjang 2020. Namun, besaran itu dikoreksi pada fase Covid-19 menjadi Rp 367 miliar lantaran ada banyak tempat usaha yang terpaksa harus ditutup sementara. Hal itu berpengaruh pada besaran pajak yang ditetapkan.
Sementara melihat kondisi ekonomi yang kembali bergeliat, Bapenda Kota Malang kembali melakukan penghitungan potensi pajak yang bisa didapatkan. Dalam hitungan selama proses recovery, PAD Kota Malang dari sektor pajak ditarget Rp 412 miliar lebih. Besaran proyeksi pajak yang ditetapkan itu tak menutup kemungkinan terus mengalami perubahan, sesuai dengan kajian yang dilakukan tim berdasarkan potensi yang ada.